Indonesia Beberkan Kesalahan Fatal Bonnie Blue yang Melecehkan Bendera Merah Putih di London

4 weeks ago 28

Aktris film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (12/12/2025). Tia Emma Billinger bersama seorang rekannya dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp200 ribu karena terbukti bersalah melanggar aturan lalu lintas dengan menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukkannya setelah menggunakan mobil pikap bertuliskan Bonnie Blues BangBus untuk membuat konten di wilayah Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah RI telah melaporkan aksi pelecehan bendera Indonesia yang dilakukan bintang film dewasa Tia Emma Billinger atau Bonnie Blue kepada otoritas Inggris. Tindakan Bonnie Blue dinilai tak menghormati simbol negara Indonesia.

"Pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan seorang individu warga negara asing yang dikenal secara publik dengan nama Bonnie Blue atau Tia Billinger di depan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di London yang videonya beredar luas di media sosial," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Yvonne Mewengkang dalam pernyataannya, Rabu (24/12/2025).

Dia mengungkapkan, terkait aksi yang dilakukan Bonnie pada 15 Desember 2025, KBRI London telah berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat di Inggris. "Tindakan (Bonnie Blue) tersebut memanfaatkan simbol negara Indonesia, bendera merah putih, dengan tidak hormat," ujar Yvonne.

Yvonne menegaskan bendera merah putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa Indonesia yang wajib dihormati oleh siapapun dan di manapun.

"Dalam kaitan tersebut, KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut, sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris," ucapnya.

"Kami juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara," tambah Yvonne.

Dalam keterangannya, Yvonne juga menyinggung tentang pelanggaran hukum yang dilakukan Bonnie Blue sewaktu dia berada di Bali beberapa waktu lalu. Yvonne mengatakan, Bonnie telah ditindak sesuai ketentuan hukum. Termasuk sanksi administratif keimigrasian atas pelanggaran izin tinggal serta penegakan hukum atas pelanggaran lainnya.

Read Entire Article
Politics | | | |