REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementrian Pemuda dan Olahraga RI (Kemenpora) membuka pintu bukan hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi juga kalangan profesional non-PNS untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi madya dengan posisi Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga.
Kemenpora sedang menggalakkan pengembangan industri olahraga dan wisata olahraga yang memiliki kekuatan dan potensi nyata untuk menjadi sektor strategis penopang perekonomian nasional.
Sebab, ekosistem industri olahraga yang maju dapat meningkatkan jumlah lapangan kerja dengan serapan tenaga kerja tinggi. Iklim yang baik juga akan menguatkan keterlibatan UMKM yang tumbuh melalui rantai pasok industri ini.
Manfaat berlipat ganda akan semakin terasa jika kita mampu mengekspor produk peralatan olahraga secara berkesinambungan. Jika ini terjadi, devisa bertambah dan posisi Indonesia di pasar global juga semakin mapan.
Untuk itu. Kemenpora menginginkan sosok pemimpin yang kompeten dalam kedeputian bidang pengembangan industri olahraga ini. Sosok tersebut juga berpengalaman dan memiliki inovasi untuk membawa industri olahraga Tanah Air ke level yang lebih tinggi. Hal ini menjadi dasar Kemenpora memberi kesempatan bukan hanya pada PNS, melainkan juga kalangan profesional yang menggeluti bidang ini.
Registrasi akan dimulai tanggal 3 Februari 2026. Pihak-pihak yang berminat mengisi jabatan ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut untuk mendaftar mengikuti seleksi terbuka jabatan tingkat eselon I.a.
Persyaratan Bagi Non Pegawai Negeri Sipil
a. Warga negara Indonesia;
b. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Pascasarjana;
c. Usia paling tinggi 58 tahun pada saat pelantikan;
d. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
e. Pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun di bidang teknis dan manajerial;
f. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
g. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2025;
h. Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses peradilan atau menjalani
hukuman pidana;
i. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
j. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta;
k. Bersedia menandatangani Pakta Integritas;
l. Sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit
Umum Pemerintah;
m. Bebas Narkoba berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Pemerintah dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, pendaftar bisa mengunjungi situs rersmi Kemenpora http://kemenpora.go.id/pengumuman.

3 hours ago
4














































