loading...
Rangkap jabatan Stafsus Menteri BUMN dan sekaligus Komisaris Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III, berapakah gaji yang diterima Tsamara Amany? Foto/Dok
JAKARTA - Rangkap jabatan sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sekaligus Komisaris Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III, berapakah gaji yang diterima Tsamara Amany ?. Tsamara ditunjuk sebagai komisaris independen PTPN melalui Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor SK-394/MBU/12/2023 tertanggal 19 Desember 2023.
Sementara pelantikan eks petinggi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sebagai Stafsus V Menteri BUMN sejak Desember 2023, diatur dalam SK Menteri BUMN Nomor SK-347/MBU/12/2023.
Gaji Tsamara Amany sebagai Komisaris PTPN III
Kebijakan remunerasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi pada tahun buku 2023 telah diatur sesuai dengan Surat Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. SR-52/Wk1.MBU.C/07 tertanggal 5 Juli 2023 tentang Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Tahun 2023.
Baca Juga: Harta Kekayaan Tsamara Amany, Stafsus Erick Thohir yang Merangkap Komisaris Perkebunan Nusantara
Kebijakan ini kemudian diteruskan dengan Surat Keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara III (Persero) No. DSDM/ SKPTS/R/109/2023 tanggal 10 Juli 2023, yang menetapkan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Tahun 2023.
Jenis remunerasi atau penghargaan bagi dewan komisaris dan direksi terdiri atas honorarium dan gaji dengan mempertimbangkan komposisi faktor jabatan.
Besaran remunerasi komisaris utama adalah 45% dari direktur utama. Sementara remunerasi anggota dewan komisaris sebesar 90% dari komisaris utama, wakil direktur utama sebesar 90% dari direktur utama, dan anggota direksi lainnya sebesar 85% dari direktur utama.