REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menugaskan Holding Industri Pertambangan Indonesia, Mining Industry Indonesia (MIND ID), untuk mengambil alih pengelolaan lahan tambang milik 28 perusahaan di Sumatera yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan dan pemulihan tata kelola sumber daya alam, menyusul dampak lingkungan serius yang ditimbulkan, termasuk banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Pengambilalihan lahan tersebut dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Setelah penguasaan kembali oleh negara, lahan-lahan eks perusahaan pertambangan akan dialihkan pengelolaannya kepada MIND ID, sementara lahan eks perkebunan akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Total luas lahan yang ditarik kembali ke negara mencapai jutaan hektare.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, pengalihan penguasaan lahan tersebut telah diputuskan melalui rapat besar Satgas PKH yang melibatkan 12 kementerian dan lembaga terkait.
“Terhadap 28 subjek hukum korporasi, setelah dilakukan pencabutan izinnya, tentu proses lahan yang dikuasai selama ini oleh korporasi-korporasi tersebut akan dilakukan penguasaan kembali oleh Satgas PKH,” kata Barita di Kejagung, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Selain pencabutan izin dan penguasaan kembali lahan, Satgas PKH juga tengah menginventarisasi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut. Barita menegaskan, langkah pencabutan izin yang telah dilakukan sejauh ini masih bersifat administratif.
“Jadi secara administratif pencabutan perizinan berusaha ini dilakukan. Namun langkah-langkah inventarisasi penegakan hukum yang sekarang sedang dilakukan juga di institusi penegak hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan perkebunan dan pertambangan yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya bencana alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1,01 juta hektare, sementara sisanya merupakan perusahaan nonkehutanan.
Di Provinsi Aceh, perusahaan yang izinnya dicabut antara lain PT Aceh Nusa Indrapuri yang selama ini menguasai lahan hutan seluas 97.905 hektare, PT Rimba Timur Sentosa seluas 6.250 hektare, dan PT Rimba Wawasan Permai seluas 6.120 hektare.
Di Sumut, pencabutan izin dilakukan terhadap PT Anugerah Rimba Makmur yang menguasai lahan seluas 49.629 hektare, PT Barumum Raya Padang Langkat 14.800 hektare, PT Gunung Raya Utama Timber 106.930 hektare, PT Hutan Barumun Perkasa 11.845 hektare, PT Multi Sibolga Timber 28.670 hektare, dan PT Panel Lika Sejahtera 12.264 hektare.
Sementara di Sumbar, terdapat enam perusahaan PBPH yang konsesinya dicabut, yakni PT Minas Pagi Lumber seluas 78.000 hektare, PT Biomass Andalan Energi 19.875 hektare, PT Bukit Raya Mudisa 28.617 hektare, PT Dhara Silva Lestari 15.357 hektare, PT Sukses Jaya Wood 1.584 hektare, dan PT Salaki Suksma Sejahtera 47.605 hektare.
Selain perusahaan PBPH, pencabutan izin juga dilakukan terhadap enam perusahaan nonkehutanan, yakni PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya di Aceh; PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari di Sumbar; serta PT Agincourt Resources dan PT North Sumatera Hydro Energy di Sumut.

1 hour ago
3














































