Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi disebut-sebut dalam dakwaan para terdakwa kasus pengamanan judi online (judol) dari pemblokiran oleh Kemenkominfo. Budi Ariedisebut dalam dakwaan mendapat alokasi jatah 50 persen dari jutaan sampai miliaran rupiah uang setoran para agen judol yang memesan agar laman haramnya tak diblokir oleh Kemenkominfo.
Empat terdakwa dalam kasus pengamanan judol ini sudah disidangkan pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka adalah para pegawai dan tenaga ahli di Kemenkominfo 2023-2024, yakni Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melanjutkan persidangan empat terdakwa tersebut dalam pekan ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta (Kejari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo mengatakan, tim JPU masih menimbang-nimbang apakah perlu menghadirkan Budi Arie sebagai saksi ke hadapan majelis hakim dalam persidangan lanjutan. Budi Arie kini menjabat sebagai Menteri Koperasi.
“Nanti akan kita lihat kepentingan pembuktian,” kata Prabowo melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, pada Senin (19/5/2025).
Budi Arie ketika dihubungi Republika.co.id pada Senin menanggapi penyebutan namanya dalam dakwaan JPU tersebut punya niatan yang tak lazim. “Setop narasi jahat,” kata dia.
Budi Arie, yang juga menjabat sebagai DPP Pro Jokowi (Projo), lalu mengirimkan rilis resmi atas nama organisasinya. Rilis yang dikirimnya itu dibuat oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Projo Handoko. Dalam rilis tersebut, Handoko menegaskan Budi Arie, tak ada kaitannya dengan kongkalikong para pegawai di Kemenkominfo.
Handoko mengatakan alih-alih turut terlibat dan menerima uang pengamanan judol, Budi Arie dinilai sebagai salah-satu mantan otoritas di pemerintahan yang keras dalam pemberantasan judol saat di Kemenkominfo. “Publik bisa mengecek fakta-fakta dan pemberitaan-pemberitaan (tentang) bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantas judi online selama menjabat sebagai menkominfo,” kata Handoko dalam rilis tersebut.
Handoko menilai pemberitaan-pemberitaan tentang Budi Arie yang dikatakan turut menerima uang sogokan pengamanan judol adalah bagian dari pembusukan peran individu. Tudingan ini, kata dia, menjadi isu liar untuk mendegradasi peran Budi Arie sebagai penyelenggara negara.