Jampidsus Pastikan Keberadaan Tersangka Kasus Chromebook Jurist Tan, Ikut Domisili Suami

11 hours ago 8

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang diketahui menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,98 triliun dalam pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek 2020-2022 Jurist Tan (JT) diketahui berada di Australia. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah meminta pengajuan ekstradisi terhadap Jurist Tan (JT).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, dari penelusuran selama ini diketahui mantan staf khusus (stafsus) mantan mendikbudristek Nadiem Makarim itu ikut domisili suaminya berinisial AHD di Negeri Kanguru. “JT ini, sudah lama ikut domisili suaminya. Dan kita sudah ajukan untuk bisa diekstradisi,” kata Febrie, Senin (21/7/2025).

Dari informasi penelusuran diketahui Jurist Tan bersuamikan seorang berinisial AHD warga dari New South Wales, di Australia. Dan hingga kini diyakini Jurist Tan ikut dengan suaminya itu. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menambahkan, semua informasi dari publik tentang keberadaan Jurist Tan akan divalidasi oleh penyidikan di Jampidsus untuk memastikan.

Anang mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu, penyidik di Jampidsus juga mengumumkan status Jurist Tan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Kata Anang, penyidik Jampidsus pekan lalu juga kembali melayangkan pemanggilan terhadap Jurist Tan untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (18/7/2025). Tetapi Jurist Tan, pun kembali mangkir. Kata Anang, dalam pekan ini, penyidik juga akan kembali melayangkan pemanggilan kedua terhadap Jurist Tan sebagai tersangka.

Pengusutan kasus pengadaan laptop chromebook untuk program digitalisasi pendidikan, pada Selasa (15/7/2025) menetapkan empat orang sebagai tersangka. Jurist Tan (JT) dijerat tersangka terkait perannya sebagai staf khusus mantan mendikbudristek Nadiem Makarim. Jurist Tan juga mitra kerja Nadiem di Gojek.

Meskipun sudah tersangka, Jurist Tan belum dilakukan penahanan. Jurist Tan diketahui kabur ke luar negeri sebelum ditetapkan tersangka. Padahal sejak 4 Juni 2025, Jurist Tan sudah dalam status cegah. Setelah diumumkan sebagai tersangka, Jampidsus mengumumkan Jurist Tan sebagai buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Read Entire Article
Politics | | | |