Jampidsus Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said Terkait Kasus Korupsi Petral

1 month ago 29

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Selasa (23/12/2025). Permintaan keterangan yang dilakukan tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu terkait dengan pengusutan dugaan korupsi di Pertamina Energy Trading Limited (Petral). 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan terhadap Sudirman Said itu. “Iya, benar. Yang bersangkutan dimintai keterangannya terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Petral,” kata Anang saat dihubungi Republika dari Jakarta, Selasa (23/12/2025). 

Sudirman Said, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai menteri ESDM periode 2014-2016. Dan dalam pengusutan kasus tersebut, kata Anang, penyidik mendapuk Sudirman Said sebagai saksi. “Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ujar Anang. Pengusutan korupsi di Petral ini, Anang pernah menerangkan dalam penyidikan di Jampidsus sejak Oktober 2025 lalu.

Kasus ini, penangannya sempat diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dalam penyampaiannya beberapa waktu lalu menawarkan barter kasus tersebut dengan penyidikan korupsi penggunaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret mantan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim (NAM). Tetapi, hingga kini tukaran penanganan perkara itu tak berlanjut.

Jampidsus, tetap memilih untuk melanjutkan penyidikannya terhadap Petral. Anang juga pernah menerangkan, pengusutan kasus korupsi di Petral itu masih menyangkut soal minyak mentah dan produk kilang periode 2008 sampai 2017. Pengusutan kasus korupsi di Petral ini, merupakan turunan dari perkara serupa yang menyeret PT Pertamina subholding yangmerugikan keuangan negara Rp 285,3 triliun sepanjang 2018-2023. Kasus serupa di PT Pertimna subholding itu, menetapkan 19 orang sebagai tersangka, termasuk di antaranya Riza Chalid yang hingga kini buron.

Read Entire Article
Politics | | | |