Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Catat Penindakan 61,25 Juta Batang Rokok Ilegal Periode Januari-Mei 2025

8 hours ago 4

Keberadaan rokok ilegal mengganggu stabilitas pasar.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY mencatatkan capaian signifikan dalam pemberantasan rokok ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2025.

Dalam kurun lima bulan tersebut, 1.036 penindakan berhasil dilakukan dengan total 61,25 juta batang rokok ilegal diamankan. Perkiraan nilai barang Rp 86,7 miliar dengan potensi kerugian negara akibat cukai dan pajak yang tidak dibayarkan Rp 53,117 miliar.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R Megah Andiarto menjelaskan, para pelaku penyelundupan kini menggunakan modus yang semakin beragam dan sulit dideteksi.

“Kami menemukan berbagai taktik yang digunakan, mulai dari penggunaan truk dengan kompartemen tersembunyi, kendaraan pribadi yang dimodifikasi, hingga bus antarkota yang disamarkan sebagai angkutan penumpang biasa. Selain itu, penjualan rokok ilegal melalui platform e-commerce juga semakin marak, memanfaatkan celah pengawasan di ranah digital,” ujarnya dalam keterangan Senin (16/6/2025).

Lebih lanjut, Megah menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim pengawasan dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta peran aktif masyarakat.

“Kami menyadari pengawasan tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memutus rantai distribusi rokok ilegal,” katanya.

Keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, juga mengganggu stabilitas pasar serta merugikan pelaku industri hasil tembakau yang taat aturan. Mengingat, rokok ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah karena tidak membayar cukai, sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Jika dibiarkan, hal ini bisa berdampak jangka panjang pada kelangsungan industri dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor ini.

Menurut Megah, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY akan terus memperkuat langkah-langkah pengawasan, baik melalui operasi darat, patroli terpadu, maupun pengawasan digital terhadap aktivitas perdagangan daring.

“Kami juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar lebih memahami ketentuan terkait barang kena cukai. Jika masyarakat menemukan indikasi penyimpanan, distribusi, atau penjualan rokok tanpa pita cukai, kami sangat mengapresiasi bila hal tersebut segera dilaporkan. Semua laporan akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegasnya.

Penindakan rokok ilegal ini pun menjadi bagian dari kampanye nasional Gempur Rokok Ilegal, yang menjadi agenda prioritas Bea Cukai dalam menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan.

Read Entire Article
Politics | | | |