Kanwil Bea Cukai Maluku Temukan 64 Ribu Batang Rokok Ilegal di Paket Kiriman

4 hours ago 13

Penindakan rokok ilegal melindungi konsumen dari barang yang tak memenuhi ketentuan.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku menggagalkan peredaran 64 ribu batang rokok ilegal di Pelabuhan Yos Sudarso, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (28/4/2026).

Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea Cukai Maluku, I Putu Herma Sudawan mengatakan, penindakan rokok ilegal ini bermula dari informasi intelijen bahwa terdapat pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) yang diduga ilegal dari Surabaya menuju Ambon.

Berdasarkan hasil analisis informasi di lapangan, petugas mencurigai paket kiriman sebanyak empat koli yang dikemas karton dan dibungkus plastik hitam, serta diberitahukan sebagai “Fahry Kain Ambon”.

Petugas pun memeriksa paket tersebut dan menemukan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek “KJR” tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) di dalamnya. Total barang yang berhasil diamankan mencapai 64 ribu batang rokok yang dikemas dalam 4 karton dengan perkiraan nilai barang Rp 95.040.000.

Atas penindakan tersebut, petugas telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan mengamankan seluruh barang bukti beserta pelaku ke Kanwil Bea Cukai Maluku proses pemeriksaan lebih lanjut.

Putu mengatakan penindakan rokok ilegal ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, yakni melindungi konsumen dari barang yang tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi merugikan, serta menjaga stabilitas harga dan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Selain itu, penindakan ini juga berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 61.927.400 yang nantinya dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Saat ini, seluruh barang hasil penindakan telah dilakukan penegahan dan tengah menjalani proses penelitian lebih lanjut guna pendalaman kasus.

"Penindakan ini bagian dari komitmen Kanwil Bea Cukai Maluku melindungi masyarakat, menjaga keadilan usaha, serta memastikan setiap penerimaan negara kembali memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Putu dalam keterangan Senin (4/5/2026).

Read Entire Article
Politics | | | |