REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendukung langkah Polri yang menghentikan penyidikan terhadap guru SDN 21 Desa Pematang Raman terkait peristiwa pemotongan rambut murid di Jambi. Upaya penyelesaian kasus tersebut mencerminkan pendekatan hukum mengedepankan keadilan, kemanusiaan, serta keberlanjutan proses pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Alhamdulillah masalah Ibu Guru Tri Wulansari sudah dapat diselesaikan dan dihentikan penyidikannya oleh pihak Kepolisian," kata Mu'ti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Mu'ti menyebut penyelesaian kasus tersebut sejalan dengan semangat restorative justice yang menjadi komitmen bersama Kemendikdasmen dan Polri dalam menangani persoalan yang melibatkan dunia pendidikan. Pendekatan ini menempatkan pemulihan hubungan, perlindungan anak, serta keberlanjutan proses belajar-mengajar sebagai prioritas utama, tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
“Ke depannya, kami berharap agar kasus serupa tidak berulang. Perlu ditingkatkan komunikasi dan kerja sama antara orang tua, masyarakat, dan sekolah dalam pendidikan anak,” ujar Mu'ti.
Kemendikdasmen juga berharap agar disiplin di sekolah harus dijalankan dalam kerangka mendidik, menghormati martabat peserta didik, serta menjunjung tinggi profesionalisme guru. Di sisi lain, Mu'ti meyakini keterlibatan aktif orang tua dan masyarakat sangat penting.
"Agar setiap persoalan di lingkungan sekolah dapat diselesaikan secara dialogis, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak-anak," ujar Mu'ti.
Sebelumnya, seorang guru honorer SD di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, ditetapkan tersangka setelah menegakkan kedisiplinan di lingkungan sekolah.
Guru honorer bernama Triwulan Sari (34 tahun) yang mengajar di SD Negeri 21 Pematang Raman sempat berhadapan dengan proses hukum. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan kekerasan terhadap anak.
Kasus guru honorer Muaro Jambi jadi tersangka ini bermula saat pihak sekolah melakukan penertiban terhadap siswa yang memiliki rambut panjang dan diwarnai pirang. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari aturan kedisiplinan sekolah.
Tapi, salah satu murid menolak dicukur dan berusaha melarikan diri. Tak hanya itu, murid tersebut juga melontarkan kata-kata kasar kepada guru. Dalam kondisi itu, Triwulan Sari diduga memukul mulut murid SD tersebut. Orang tua murid kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Beruntung Triwulan akhirnya lolos dari jerat hukum.

2 hours ago
4















































