Kasus Timah, Kejagung Sita Seluruh Aset di Rest Area 21B Tol Jagorawi

4 hours ago 2

Kejagung menyita seluruh aset di Rest Area Kilometer (Km) 21 B Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap lahan di sepanjang Rest Area Kilometer (Km) 21B Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Semua objek hukum atau aset tersebut selama ini dalam pengelolaan PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan, penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan kelanjutan kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Provinsi Bangka Belitung 2018-2020. Adapun prosesi penyitaan dilakukan pada Rabu (21/5/2025).

"Penyitaan dilakukan dengan penyidik memasang plang sita pada aset berupa tiga bidang lahan yang dijadikan Rest Area Kilometer 21B Tol Jagorawi, di Bogor," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Harli menjelaskan, lahan tersebut selama ini dalam penguasaan PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras melalui kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Dalam penyidikan, sambung dia, dua perusahaan tersebut menginduk kepada CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Perusahaan yang berbasis di Bangka Belitung itu ternyata dimiliki adalah terdakwa Tamron alias Aon selaku beneficiary owner. Tamron adalah salah satu dari 23 terdakwa perorangan dalam kasus korupsi penambangan timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Tamron sudah dijatuhi pidana penjara 18 tahun. Pengadilan juga menghukumnya dengan mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,54 triliun subsider 10 tahun penjara.

Dalam penyidikan lanjutan, Jampidsus Kejagung pada Kamis (21/1/2025), mengumumkan lima tersangka tambahan dari korporasi. Salah satu korporasi yang dijadikan tersangka adalah CV VIP. Perusahaan tersebut bukan cuma dijerat dengan sangkaan korupsi, tetapi juga dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Read Entire Article
Politics | | | |