REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Sejumlah tindakan dan kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dengan sapaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) menarik perhatian tokoh dan sesepuh Jawa Barat. Untuk itu, para tokoh dan sesepuh Jabar membentuk Kaukus Ketokohan Jawa Barat (KKJB) untuk mengawasi kinerja KDM.
Tidak hanya KDM, KKJB juga akan menyoroti peran DPRD Jabar, khususnya dalam menegakan konstitusi. Koordinator KKJB Eka Santosa menyebutkan, KKJB terdiri dari mantan gubernur, DPRD, tokoh budaya, pecinta lingkungan, ulama, sesepuh dan komunikasi generasi Z.
‘’KKJB tidak terafiliasi untuk kepentingan partai politik atau pengusaha. Termasuk saya, bukan lagi anggota parpol,’’ ujar Eka kepada wartawan, Selasa (13/5/2025) malam. Terbentuknya KKJB, tutur dia, dipicu adanya indikasi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dan pelanggaran konstitusi di era kepemimpinan KDM.
Salah satu indikasi itu, ungkap dia, yakni tidak adanya pemberitahuan kepada DPRD Jabar, terkait kebijakan KDM melakukan perubahan dan pergeseran alokasi APBD 2025. Dari kelima perubahan APBD 2025 yang dituangkan dalam peraturan gubernur, sebut Eka, Pemprov Jabar hanya memberitahukan perubahan ketiga.
Sementara perubahan keempat dan kelima, sebut Eka, per 14 Mei 2025 sama sekali tidak diberitahukan kepada DPRD Jabar. Ketentuan tentang kewajiban Pemprov Jabar memberitahukan kepada DPRD Jabar, tertuang dalam bagian ketiga poin 5 Inpres 1/2025 dan poin 5 SE Mendagri 900/833/SJ. Inpres 1/2025 dan SE Mendagri 900/833/SJ merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam mengefisiensi APBD, demi percepatan pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Syarat pemberitahuan ke DPRD yang tertuang dalam Inpres 1/2025 dan SE Mendagri 900/833/SJ, tegas Eka, sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. ‘’Harusnya dewan tersinggung, karena DPRD memiliki hak bujeting,’’ tamhah Eka.
Eka menyatakan, tindakan Pemprov Jabar yang dipimpin KDM tersebut ditengarai melanggar konstitusi. Dia menyatakan, publik harus diberi penjelasan terkait alasan Pemprov Jabar tidak memberitahukan perubahan anggaran tersebut ke DPRD Jabar. Termasuk alasan DPRD Jabar yang hingga kini tidak menggulirkan hak interpelasi kepada KDM.
‘’Bila perlu pemberitahuan dan pembahasan perubahan APBD ditayangkan secara live, agar sama-sama tidak saling curiga,’’ tambahnya. Kondisi ini, ungkap dia, tidak boleh dibiarkan. KKJB akan mengusut alasan di balik ketidakcakapan tata kelola pemerintahan ini.
Masih dikatakan Eka, yang harus dilakukan dalam menjalankan pembangunan, yaitu landasan konstitusi terlebih dulu. ‘’Setelah ada landasan konstitusi, baru kita bicara soal konsep dan model kebijakan yang akan digulirkan,’’ tandasnya.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Jabar Ono Surono mengakui bahwa Pemprov Jabar telah melanggar Inpres 1/2025 dan SE Mendagri 900/833/SJ mengenai efisiensi anggaran. Pihaknya menyebutkan, DPRD Jabar sama sekali tidak dilibatkan dan diberitahukan terkait perubahan keempat dan kelima APBD Jabar 2025.
Versi berita ini dapat dilihat di Instagram @republikajabar dan Tiktok @republikajabar