Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan korupsi di balik terbitnya sertifikat hak guna usaha (HGU) di tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang dikelola TNI AU. Lahan itu selama dikuasai perusahaan gula PT Sugar Group Companies (SGC).
Penyelidikan HGU tanah seluas 85.244,925 Hektare di Provinsi Lampung itu dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. "Pidsus juga sedang melakukan penyelidikan (terkait) peralihannya. Ini dimulai sejak BLBI 1997-1998," ucap Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
"Karena proses pembuktian ini cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama, sehingga butuh waktu bagi kita untuk mendalami," kata Febrie menambahkan. Dia menyebut, penyelidikan merupakan proses pidana sehingga berbeda dari sanksi administratif pencabutan sertifikat HGU yang dijatuhkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyelidiki dugaan adanya tindak pidana di balik penerbitan sertifikat HGU ini. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penyidik KPK juga sedang mendalami penyebab terbitnya HGU kepada SGC.
"Tentunya pertanyaannya sama, kenapa itu (tanah) bisa diperjualbelikan dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak. Tentunya kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempusnya, waktunya, karena penanganan perkara juga dibatasi oleh adanya kedaluwarsa," ucap Asep.
Pada Rabu ini, Kementerian ATR/BPN mencabut sertifikat HGU perusahaan gula SGC yang menggunakan tanah milik Kemenhan yang dikelola TNI AU. Lahan senilai Rp 14,5 triliun tersebut berada di area Lanud Pangeran Bunyamin di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
sumber : Antara

1 hour ago
1















































