REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengungkapkan ada kemungkinan memeriksa Ridwan Kamil (RK) soal dugaan korupsi terkait dengan BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ). Mengingat saat kasus terjadi, RK adalah Gubernur Jabar.
"Tadi disampaikan, tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Semua akan berkembang. Sementara belum (diperiksa), namun hawa-hawanya (ada ke arah itu) lah ya," kata Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo di Bandung, Jumat (20/6/2025).
Meski demikian, Irfan menegaskan mereka akan bergerak sesuai temuan dalam perkembangan penyidikan kasus yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp86,2 miliar tersebut. Saat ini, telah ditetapkan tiga tersangka untuk kasus tersebut.
"Kita ngomongnya pakai alat buktilah ya. Hari ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian mereka akan diperiksa lagi sebagai tersangka, di situ bisa kebuka nanti peran-perannya sejauh mana dan pihak-pihak lain yang terlibat," kata dia.
Irfan meyakini kasus ini akan terbuka secara terang benderang. Namun memang membutuhkan waktu karena modus yang digunakan cukup rumit dengan melibatkan cukup banyak pihak.
"(Seperti) Sumber uangnya memang dari Pertamina Hulu Energi," katanya.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari BT, NW dan RAP dan menahan semuanya selama 20 hari, sehubungan dengan dugaan pidana korupsi senilai Rp86 miliar yang terkait dengan satu BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ), Jumat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung, mengatakan ketiga tersangka yang terdiri dari BT (Begin Troys), NW (Nugroho Widyantoro) dan RAP (Ruli Adi Prasetia), terlibat dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) yang merupakan anak usaha MUJ, dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) tahun 2022 sampai 2023.
Kasus ini bermula dari MUJ mendapat dana participating interest (PI) 10 persen yang diterima dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Secara keseluruhan, anggaran yang diperoleh itu sekitar Rp800 miliar sejak 2017 yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pertamina atas daerah yang terdampak proyek kilang eksplorasi minyak di wilayah Pantura Jawa.
Kemudian, PT MUJ menggunakan anggaran itu untuk mendanai anak perusahaannya, salah satunya PT ENM. Mendapatkan modal segar dari induk perusahaan, PT ENM lantas melakukan kerja sama subkontrak proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada 2022-2023 untuk kebutuhan kilang dengan pihak swasta yaitu PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).
PT SDI sendiri bisa mendapatkan proyek itu dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Namun ternyata, faktanya, proyek yang di-subkontrak-kan ke PT ENM dianggap ilegal karena tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemberi kerja proyek tersebut.
Hal ini, menyebabkan kerugian oleh PT ENM selaku anak perusahaan BUMD Provinsi Jabar yaitu PT MUJ, sebesar Rp86,2 miliar.
Kejari Kota Bandung juga telah menggeledah rumah Dirut MUJ Begin Troys, yang juga merupakan Ketua Bidang Manajemen Paslon Tim Kampanye Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI Jakarta 2024, pada Senin (14/4/2025) malam.
Di rumah yang terletak di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sertifikat rumah dan sebuah tanah terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh anak usaha MUJ yakni PT ENM.
Selain menyita sertifikat rumah dan tanah, Kejari Kota Bandung total mengamankan 42 item dokumen dari kediaman BT. Sementara penggeledahan juga dilakukan di kantor anak perusahaan MUJ, PT ENM, Jalan Jakarta, Kota Bandung, di mana diamankan sebanyak 56 item dokumen.
Selain dokumen ada juga beberapa pecahan mata uang asing, serta kartu ATM di Bank Mandiri Gold Debit, serta kata ATM Bank BCA Dollar.
sumber : Antara