Keluarga dr Aulia Risma Pertanyakan Tiga Tersangka PPDS Undip tak Kunjung Ditahan

15 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Keluarga almarhumah dokter Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), mempertanyakan mengapa Polda Jawa Tengah (Jateng) belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap ARL. Hal itu karena kejaksaan telah menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap atau P21.

Anggota tim penasihat hukum keluarga almarhumah ARL, Yulisman Alim, berkas perkara kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap ARL dinyatakan P21 oleh kejaksaan pada 28 April 2025 lalu. "Yang ingin kami pertanyakan, kenapa hingga pada hari ini, 2 mei 2025, tidak dilakukan penahanan terhadap ketiga pelaku? Ada apa ini? Kami minta ketegasan dan keterbukaan dari pihak Polda Jawa Tengah maupun jaksa penuntut umum Jawa Tengah, kenapa ketiga pelaku ini sampai hari ini tidak dilakukan penahanan?" kata Yulisman dalam keterangannya yang diterima Republika, Jumat (2/5/2025). 

Dia mempertanyakan mengapa ketiga tersangka seolah mendapat perlakuan istimewa. "Melihat ancaman pidana, ancaman pasal yang dituduhkan kepada ketiga pelaku ini, itu di atas lima tahun. Diancam dengan pidana di atas lima tahun. Kenapa kok tidak dilakukan penahanan sampai hari ini?" ucap Yulisman. 

Ia mengaku khawatir, dengan tidak ditahan, para tersangka mempunyai keleluasaan menghilangkan barang bukti. "Oleh karena itu kami meminta ketegasan dari Polda Jawa Tengah maupun jaksa penuntut umum kejaksaan Jawa Tengah untuk segera dilakukan penahanan 1x24 jam terhadap pelaku perundungan PPDS ini," ujar Yulisman. 

Pada 26 Desember 2024, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan Aulia Risma Lestari atau ARL. Mereka adalah Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra. Taufik adalah Ketua Prodi PPDS Anestesia Fakultas Kedokteran (FK) Undip. Sementara Sri merupakan staf admin Prodi Anestesiologi FK Undip. Sedangkan tersangka terakhir, yakni Zara, adalah dokter residen atau senior Aulia Risma. 

Namun sejak diumumkan sebagai tersangka hingga berkas perkara dinyatakan P21 oleh kejaksaan, Polda Jateng belum menahan ketiganya. Alasannya karena para tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan. 

Aulia Risma Lestari ditemukan meninggal di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu. Dokter berusia 30 tahun tersebut diduga bunuh diri karena mengalami perundungan dari para seniornya.

Merespons dugaan bunuh diri dan perundungan yang dialami Aulia Risma, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memutuskan membekukan pelaksanaan PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr.Kariadi Semarang. 

Keluarga Aulia Risma melaporkan kasus dugaan perundungan ke Polda Jateng pada 4 September 2024. Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad, mengungkapkan, selain menghadapi perundungan, almarhumah juga mengalami pemerasan yang dibungkus sebagai iuran angkatan. Iuran tersebut sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan para mahasiswa senior. Menurut Misyal, sejak Aulia Risma menjadi mahasiswa PPDS Anestesia Undip pada 2022, pihak keluarga telah mengeluarkan Rp225 juta untuk membayar iuran angkatan. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto sempat menyampaikan bahwa perputaran uang dalam kasus dugaan pemerasan di PPDS Anestesia Undip menembus angka Rp2 miliar. Pada kasus yang melibatkan almarhumah Aulia Risma, Polda Jateng sudah mengamankan barang bukti sebesar Rp97 juta. "Dari hasil penyelidikan, diperkirakan putarannya kurang lebih Rp2 miliar," kata Artanto pada 31 Desember 2024 lalu. 

Undip dan RSUP Dr.Kariadi awalnya menyangkal adanya praktik perundungan dalam pelaksanaan PPDS. Namun sebulan pasca kematian Aulia Risma, tepatnya pada 13 September 2024, Undip dan RSUP Dr.Kariadi akhirnya mengakui bahwa praktik serta budaya perundungan memang terjadi di PPDS. Kedua lembaga tersebut pun menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan pemerintah.

Read Entire Article
Politics | | | |