REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Zainal Petir, kuasa hukum keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy, mengapresiasi jaksa penuntut umum (JPU) yang menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi Aipda Robig Zaenudin. Menurut Zainal, JPU telah menunjukkan bahwa ia tidak goyah dan sepenuhnya yakin pada dakwaannya.
Zainal berpendapat, keputusan JPU menolak seluruh pleidoi Aipda Robig beserta kuasa hukumnya sudah tepat. Dia menyoroti salah satu poin pembelaan Aipda Robig yang ditolak JPU, yakni soal adanya alasan pembenar di balik aksinya menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang. Karena ada alasan pembenar, dalam pleidoinya Aipda Robig meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
"Wajib itu ditolak. Kalau tidak ditolak, maka bebas itu yang sudah menembak mati anak SMK di bawah umur," kata Zainal seusai menghadiri persidangan Aipda Robig dengan agenda pembacaan replik oleh JPU di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/7/2025).
Menurut Zainal, fakta-fakta persidangan sudah menunjukkan bahwa Aipda Robig melakukan penembakan dalam kondisi tidak terancam nyawanya. "Sehingga Pasal 49 ayat (1) (KUHP) tentang noodweer supaya dibebaskan dari tindak pidana tidak bisa digunakan," ucapnya.
Dia menilai, ditolaknya seluruh pleidoi Aipda Robig menunjukkan bahwa JPU sudah meyakini dakwaannya. "Keren ini jaksa, tambah yakin, tambah mantap. Memang jaksa itu tidak boleh goyah, harus sesuai dengan keyakinan dan fakta persidangan," ujar Zainal.
Replik atas pleidoi Robig
JPU mengatakan penembakan yang dilakukan Aipda Robig bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) dan standar operasional prosedur penggunaan senjata api. Dalam repliknya, JPU menyinggung kembali keterangan Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus penembakan Aipda Robig.
Veris, kata JPU, menyatakan penembakan Aipda Robig tidak dapat dibenarkan secara peraturan karena tidak memenuhi kondisi yang sudah diatur dalam Perkap. "Seperti menunjukkan ancaman kematian terhadap anggota Polri atau masyarakat," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (25/7/2025).
JPU menambahkan, tindakan Aipda Robig juga tidak sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. "Karena tindakan yang dilakukan terdakwa tidak mempertimbangkan manfaat serta risiko dari tindakannya," ucapnya.
JPU menekankan, penembakan Aipda Robig juga tak dapat dikategorikan sebagai diskresi sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP. "Sehingga pendapat penasihat hukum terdakwa dan terdakwa yang menyatakan diskresi harus ditolak dan dikesampingkan karena tidak beralasan," kata JPU.