Pelanggan melintas di dekat Logo Halal di Sebuah Restoran Cepat Saji, Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan 17 Oktober 2026 menjadi batas waktu pemberlakuan wajib halal bagi sejumlah produk strategis, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nasar mengatakan kewajiban halal tersebut mencakup produk makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetika, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetika, hingga barang gunaan dan kemasan produk.
“Ini bukan semata kewajiban administratif, tetapi kepentingan bersama dalam menggerakkan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Fuad dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (25/1/2026).
Fuad menjelaskan peran Kementerian Agama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah sebagai penghubung berbagai kepentingan. Penyelenggaraan jaminan produk halal merupakan domain Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sementara penetapan fatwa halal menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan produk merupakan tanggung jawab pelaku usaha.
“Di titik itulah Kemenag hadir untuk menghubungkan seluruh kepentingan tersebut,” kata Fuad.
Menurutnya, misi Kemenag tidak berhenti pada membangun kesadaran halal, tetapi juga mendorong masyarakat untuk mencintai produk halal. Upaya ini, kata dia, tidak cukup dibangun melalui pasal-pasal regulasi semata, melainkan harus diperkuat dengan literasi, sosialisasi, edukasi, kolaborasi, serta penguatan ekosistem halal secara berkelanjutan.
Fuad juga menjelaskan fungsi Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH) beririsan dengan berbagai unit di lingkungan Kemenag, khususnya Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Dengan Direktorat Bina KUA, DJPH bersinergi melalui peran penghulu yang di lapangan juga banyak berstatus sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
sumber : ANTARA

2 hours ago
3













































