Kemendikdasmen Perkuat Kesejahteraan Guru dan Pemerataan Akses Siswa

3 hours ago 8

Guru sekolah dasar berpelukan dengan siswanya saat mengikuti kegiatan di sekolah SDN Pandan 3, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (11/12/2025). Pascabencana banjir bandang dan longsor di Sumut, belajar mengajar kembali digelar dengan kegiatan di luar ruang dan ujian semester ganjil 2025 akan dilaksanakan pada awal tahun 2026.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempercepat langkah pemerataan mutu pendidikan melalui tiga pilar strategis: peningkatan kesejahteraan guru, Program Indonesia Pintar (PIP), dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM). Upaya ini dirancang agar kualitas pendidikan yang mumpuni dapat diakses oleh seluruh anak Indonesia tanpa terkecuali.

Pemerintah menempatkan guru sebagai fondasi utama kualitas pendidikan. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa guru yang sejahtera dan profesional adalah kunci terciptanya pembelajaran yang bermakna. Untuk itu, pemerintah melakukan penataan besar-besaran pada skema tunjangan guru non-ASN:

Peningkatan Satuan Biaya (2025): Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) non-ASN naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.

Perluasan Sasaran Insentif: Jumlah penerima insentif guru non-ASN yang belum sertifikasi melonjak drastis, dari 58.862 orang menjadi 365.542 orang pada tahun 2025.

Skema Penyaluran (2026): Mulai tahun 2026, penyaluran TPG dan TKG yang sebelumnya dilakukan per tiga bulan akan diubah menjadi setiap bulan. Selain itu, satuan biaya insentif juga akan naik menjadi Rp400.000/bulan.

Program ini mencakup TPG bagi pemilik sertifikat pendidik, TKG sebagai kompensasi tugas di daerah sulit, serta bantuan insentif untuk menambah penghasilan pengajar yang belum tersertifikasi.

Guna mendukung wajib belajar 13 tahun, dana PIP difokuskan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan personal mereka. Dana ini diperuntukkan secara ketat untuk membeli perlengkapan sekolah seperti buku, seragam, sepatu, hingga alat tulis.

Suharti memberikan peringatan keras bahwa dana PIP tidak boleh digunakan untuk membiayai SPP, sumbangan sarana sekolah, hadiah bagi oknum tertentu, maupun iuran non-personal lainnya. "Dana PIP harus diterima utuh oleh siswa tanpa pemotongan apa pun. Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan sanksi hukum pidana," tegasnya.

Masyarakat dapat melaporkan kendala atau pengaduan melalui nomor resmi 177 atau email di laman resmi Kemendikdasmen.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |