REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti akan memperbarui Surat Edaran Menteri sebagai penegasan terkait protokol pembelajaran darurat asap. Ini merupakan komitmen Kemendikdasmen yang mengupayakan pembelajaran aman, adaptif, dan tetap menjamin hak belajar murid menyusul kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan.
Mu'ti mengedepankan tiga prinsip atas kejadian ini. Pertama, keselamatan warga sekolah menjadi prioritas utama. Kedua, hak belajar murid tidak berhenti. Ketiga, pemulihan pascabencana harus terencana sejak awal.
“Kemendikdasmen siap bergerak cepat bersama seluruh kementerian/lembaga terkait guna memastikan seluruh murid terdampak Karhutla tidak kehilangan hak belajar dan terus melakukan proses pembelajaran yang efektif, adaptif, dan efisien,” kata Mu’ti dalam keterangannya pada Sabtu (22/8/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 11 Agustus 2026, Karhutla menunjukkan skala paparan yang cukup besar. Sampai saat ini, beberapa kabupaten/kota telah menerapkan skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
PJJ tersebut dilakukan oleh 3.524 satuan pendidikan dengan jangkauan 571.338 murid, meliputi wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dalam menyikapi karhutla, Mu’ti mendorong kepala sekolah, pengawas, pembina, dan penilik untuk menjaga proses PJJ berjalan dengan baik. Kepala sekolah adalah pihak yang memegang kendali penuh atas pelaksanaan dan pengawasan PJJ.
"Pengawas, pembina, dan penilik di masing-masing satuan pendidikan bertugas membantu memantau dan melakukan pembinaan guna mendukung antisipasi penanggulangan kabut asap dan kelancaran proses pembelajaran," ujar Mu’ti
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, tanggal 21 Agustus 2026, Pemerintah Kota Banjarbaru menetapkan sejumlah langkah menyikapi bencana Karhutla. Melalui surat tersebut, seluruh satuan pendidikan memberlakukan PJJ mulai tanggal 24 - 28 Agustus 2026. Sementara itu, bagi pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas di sekolah sesuai ketentuan waktu bekerja dengan toleransi keterlambatan yang telah disesuaikan.
"Waktu pelaksanaan PJJ tetap menyesuaikan jam normal pembelajaran yang dimulai pukul 07.30 WITA," ujar Mu'ti.
Selanjutnya, Kemendikdasmen akan mengaktifkan Posko Pendidikan Darurat Karhutla di lima provinsi prioritas, memberlakukan pelaporan status pembelajaran harian melalui Dapodik, dan mendistribusikan bantuan berupa masker medis dan paket kesehatan kepada satuan pendidikan terdampak.
Hingga akhir September mendatang, Kemendikdasmen akan terus memantau perkembangan situasi mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian.
"Dalam rangka mendukung tetap berjalannya proses pembelajaran maka Kemendikdasmen menyediakan modul pembelajaran, menyiapkan ruang kelas aman asap di sekolah rujukan tiap kecamatan terdampak, menyiapkan pelayanan psikososial, serta melakukan fleksibilitas penggunaan dana BOP dan BOS untuk kebutuhan darurat asap," ucap Mu’ti.

4 hours ago
6

















































