Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyampaikan pidato di Knesset, parlemen Israel, di Yerusalem, 2 Februari 2026.
REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA — Turki kembali menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Surat perintah tersebut berkaitan dengan tindakan pasukan Israel mencegat dan melakukan intersepsi terhadap armada kapal Global Freedom Flotilla yang hendak mengirimkan bantuan kemanusiaan ke jalur Gaza.
“Proses peradilan mengenai serangan yang dilakukan terhadap aktivis Global Freedom Flotilla, yang berlayar untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza, berlanjut dengan tekad. Dalam kasus bernomor 2026/108 Esas dari Pengadilan Pidana Berat Istanbul ke-11, penuntutan sedang dilakukan terhadap 35 terdakwa, termasuk Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch,” ungkap Menteri Kehakiman Turki, Akin Gürlek, lewat akun X resminya, Jumat (21/8/2026).
Perintah penangkapan tersebut pun akan disampaikan kepada Interpol. “Sejalan dengan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada 14 Juli 2026, untuk Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch atas tuduhan ‘Genosida’, sebuah permintaan telah dibuat kepada Kementerian Dalam Negeri kami untuk penerbitan red notice di tingkat internasional untuk pencarian mereka, dan dokumen yang relevan telah diteruskan ke Kementerian Luar Negeri kami,” kata Gürlek.
Dia menjelaskan, atas langkah terbaru, saat ini Netanyahu dan Afek Moskovitch sedang diadili dengan tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, perampasan kemerdekaan orang yang memenuhi syarat, penyiksaan, kerusakan properti, dan pembajakan kendaraan transportasi. Kasus pembajakan berkaitan dengan pencegatan armada kapal Global Freedom Flotilla.
“Kami dengan tegas menolak gagasan bahwa pemerintahan Netanyahu, yang menerapkan kebijakan genosida di Gaza, tidak tersentuh dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Kami tidak akan membiarkan kejahatan yang dilakukan di Gaza ditutup-tutupi atau pelakunya dilindungi oleh impunitas. Kami akan dengan tegas memanfaatkan semua kemungkinan hukum nasional dan internasional,”tegas Gürlek.

7 hours ago
12

















































