REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) pada Jumat (23/1/2026) di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat.
Penandatanganan perjanjian ini terkait penggunaan sementara Barang Milik Negara (BMN), yakni lahan di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Juanda. Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan perpanjangan penggunaan sementara oleh BMKG dan BNPP yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan selaku pengelola Barang Milik Negara.
"Kementerian Perhubungan memiliki kewajiban untuk memastikan Barang Milik Negara, khususnya berupa lahan di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Juanda, memberikan manfaat dan digunakan secara optimal," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Achmad Setiyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (24/1/2026).
Achmad menambahkan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam penguatan sinergi dan kolaborasi guna mendukung keselamatan dan keamanan penerbangan. Ia berharap nota kesepahaman ini semakin memperkuat kerja sama dan sinergisitas antara Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dengan BMKG dan BNPP dalam mewujudkan penerbangan Indonesia yang aman, nyaman, dan selamat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Juanda Agustono menyampaikan perpanjangan penggunaan sementara lahan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam melaksanakan tata kelola penggunaan dan pemanfaatan BMN yang optimal dan akuntabel. Dengan demikian, pelaksanaan operasional tugas dan fungsi antarinstansi, baik dengan BMKG maupun BNPP, dapat berjalan dengan baik serta memiliki kepastian hukum.
"Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Juanda sangat menyadari keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan tidak dapat berdiri sendiri. Ini merupakan tanggung jawab besar yang melibatkan berbagai pihak," kata Agustono.
Agustono menjelaskan penggunaan sementara Barang Milik Negara tersebut akan dimanfaatkan untuk Gedung Operasional Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Surabaya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BNPP dengan luas lahan 8.315 meter persegi.
Selain itu, lahan tersebut juga akan digunakan untuk Gedung Kantor, Gedung Observasi, Taman Meteorologi, serta Menara Low-Level Windshear Alert System (LLWAS) dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BMKG dengan luas lahan 8.493 meter persegi.

2 hours ago
4















































