Kemenhut Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Liar Antarpulau

8 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG – Penegak hukum kehutanan membongkar jaringan perdagangan bagian tubuh satwa liar lintas pulau. Seorang tersangka berinisial AKP ditangkap di Kota Malang bersama puluhan bagian tubuh satwa dilindungi.

Dalam operasi penggeledahan pada 26 Agustus, tim menemukan 29 bagian satwa liar seperti kulit kepala beruang, tengkorak macan dahan, tengkorak babirusa, taring babirusa, serta kalung gigi dan kuku beruang.

Barang-barang tersebut diduga berasal dari luar Pulau Jawa, sementara AKP tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.

AKP beserta barang bukti dibawa ke Kantor Seksi Gakkum Kehutanan Surabaya. Penyidik Balai Gakkum Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menetapkannya sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan di Dit Tahti Polda Jawa Timur selama 20 hari. Ia dijerat UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan/atau denda Rp100 juta.

Kepala BBKSDA Jawa Timur Nur Patria Kurniawan menegaskan kasus ini memperlihatkan Jawa Timur kerap dijadikan titik transit perdagangan satwa liar antar pulau.

“Sebagian besar barang bukti yang ditemukan berasal dari satwa liar dilindungi yang hidup di luar Jawa. Ini membuktikan Jawa Timur sering dijadikan titik transit dalam peredaran satwa dan bagian tubuh satwa lintas pulau,” katanya, Sabtu (30/8/2025).

Nur menambahkan pihaknya akan memperkuat pengawasan di pintu masuk dan jalur distribusi satwa liar, serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

“Tugas utama kami adalah memastikan perlindungan satwa liar dan habitatnya. Karena itu, setiap upaya perburuan dan perdagangan akan kami tindak lanjuti bersama aparat penegak hukum agar tidak ada lagi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi,” ujarnya.

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Aswin Bangun menilai kasus ini membuktikan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang terorganisasi secara lintas pulau.

"Peredaran bagian satwa dilindungi, mulai dari beruang madu, macan dahan, menunjukkan ancaman serius terhadap kelestarian hayati Indonesia. Penegakan hukum harus menembus hingga akar jaringan, bukan hanya pelaku lapangan,” tegasnya.

Menurut Aswin, perdagangan satwa liar bukanlah tindakan individu semata, melainkan kejahatan terorganisir dengan melibatkan jaringan distribusi dan pembeli. Ia menambahkan, pengawasan siber dan kolaborasi lintas instansi akan diperkuat untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Read Entire Article
Politics | | | |