Warga mengamati sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat penegakan hukum kehutanan di Sumatra Utara dengan membongkar dugaan praktik pencucian kayu atau timber laundering yang melibatkan pemegang hak atas tanah (PHAT). Pengusutan kasus ini menyoroti keterkaitan kejahatan kehutanan dengan kerusakan kawasan hutan yang berisiko memicu banjir bandang dan tanah longsor.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut mengembangkan penyidikan terhadap sejumlah pemegang hak atas tanah yang diduga terlibat tindak pidana kehutanan. Penyidikan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga skema kejahatan yang memungkinkan kayu ilegal masuk ke dalam sistem perdagangan resmi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam siaran pers pada Senin (15/12/2025) menyatakan, pengembangan perkara ini menunjukkan komitmen penegakan hukum secara menyeluruh. Penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan rantai kejahatan kehutanan dapat diputus.
Dwi menambahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Gakkum terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Penyidik juga berkoordinasi dengan para ahli serta aparat penegak hukum lain, termasuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, untuk memperkuat berkas perkara.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Yazid Nurhuda menjelaskan, penyidikan awal telah dilakukan terhadap satu pemegang hak atas tanah berinisial JAM. Terduga diduga melakukan pemanenan hasil hutan tanpa izin yang berpotensi dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pengembangan perkara juga menjangkau dua pemegang hak atas tanah lain berinisial M dan AR. Terduga M diduga menerima kayu bulat ilegal, sementara terduga AR terindikasi melakukan penebangan di luar areal izinnya berdasarkan analisis citra satelit seluas sekitar 33,04 hektare di wilayah hulu Sungai Batangtoru.
Yazid menambahkan terduga AR disinyalir melakukan pencucian kayu dengan mencampur kayu ilegal dari luar areal dengan kayu dari dalam areal berizin agar dapat diperdagangkan secara legal. “Modus timber laundering ini menjadi fokus utama pengembangan penyidikan kami,” ujar Yazid.

2 hours ago
4













































