REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU, – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat. Upaya ini dilakukan dengan menjaga tertib administrasi dan memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran.
"Melalui proses verifikasi yang ketat dan sistematis, kami ingin memastikan bahwa setiap anggaran yang disalurkan benar-benar mendukung pemberian layanan bantuan hukum yang berkualitas bagi masyarakat," ujar Saefur Rochim, di Mamuju, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan verifikasi dokumen pengajuan penggantian biaya (reimbursement) anggaran bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum, yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum Sulbar.
Saefur berharap kegiatan ini dapat memperkuat tata kelola bantuan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan bantuan hukum di Provinsi Sulawesi Barat.
Proses Verifikasi yang Transparan
Verifikasi dilakukan oleh Tim Verifikator dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) sebagai instrumen utama untuk pemeriksaan dan validasi berkas. "Melalui sistem ini, proses verifikasi dilakukan secara lebih terstruktur, transparan, dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen yang diajukan, meliputi kelengkapan administrasi, laporan pendampingan, hingga substansi perkara yang ditangani oleh masing-masing pemberi bantuan hukum.
Sejumlah lembaga bantuan hukum yang menjadi objek verifikasi antara lain Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Justitia, LBH Keadilan Sulbar, LBH Mandar Yustisi, LBH Pasangkayu, LBH Kondosapata, dan Lembaga Bantuan Hukum Mitra Madani Sulbar.
Verifikasi Perkara Litigasi dan Nonlitigasi
Verifikasi mencakup perkara litigasi maupun non-litigasi. Untuk perkara litigasi, pemeriksaan meliputi pendampingan hukum dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Sementara itu, perkara nonlitigasi mencakup layanan konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, penyuluhan hukum, serta bentuk pendampingan lain di luar proses peradilan.
"Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, tahapan selanjutnya adalah pencairan penggantian biaya anggaran bantuan hukum yang bersumber dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku," jelas Saefur Rochim.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
4

















































