Pegawai Negeri Sipil (PNS). Korpri telah secara resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disampaikan kepada Presiden, ketua DPR RI, dan menteri PAN-RB.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menilai, usulan kenaikan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum mendesak. Dia mengaku lebih tertarik untuk menyoroti masalah peningkatan pelayanan publik.
Dia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin agar pemerintahan bekerja dengan cepat. Untuk itu, dia menilai, misi dari Presiden itu perlu diimbangi dengan birokrasi yang gesit dan pelayanan yang maksimal.
"Kita pengennya bahwa bagaimana pelayanannya yang dikedepankan," kata Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Saat ini, dia menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN sudah diproses di Badan Keahlian DPR RI. Menurutnya, substansi yang akan menjadi fokus dalam pembahasan RUU ASN adalah sistem meritokrasi ASN yang bisa berkarir hingga pemerintah pusat.
"Nah kita lihat apakah ini (usulan kenaikan usia pensiun) menjadi bagian yang diusulkan di RUU ASN atau tidak," kata dia.
Tentunya, Komisi II DPR RI pun akan memanggil Korpri dalam pembahasan RUU tersebut terkait usulan kenaikan usia pensiun. Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sedang menerapkan efisiensi anggaran untuk mengurangi beban-beban yang tidak perlu. Misalnya, kata dia, rapat-rapat dan seremoni yang tidak penting guna meningkatkan pelayanan publik.
"Jadi itu tidak termasuk bagian dari efisiensi. Jadi, efisiensi itu substansinya adalah mengurangi kegiatan-kegiatan yang tidak penting atau kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremonial," katanya.
Adapun Korpri telah secara resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disampaikan kepada Presiden, ketua DPR RI, dan menteri PAN-RB.
Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.
sumber : Antara