Ketum PPP Mardiono tanggapi putusan MK soal pilkada langsung.
REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM, – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia wajib tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Mardiono menilai keputusan tersebut tidak mengubah sistem yang sudah berjalan selama ini.
"Karena itu sudah jadi keputusan kita jalani saja," ujar Mardiono kepada wartawan usai melantik Pengurus DPW PPP NTB dan DPC PPP Kabupaten/Kota di NTB periode 2026-2031 di Mataram, Sabtu.
Menurut Mardiono, pelaksanaan pilkada langsung yang dipilih oleh rakyat sejatinya sudah dilaksanakan sejak lama. Ia menjelaskan, persoalan ini mencuat kembali ke permukaan lantaran adanya pihak yang mengajukan gugatan ke MK.
"Ini kan karena ada gugatan yang tidak menginginkan pilkada dipilih oleh rakyat, sehingga MK memutuskan untuk mempertahankan pilkada dipilih rakyat. Atas putusan itu, ya kita ikuti saja," katanya didampingi Ketua DPW PPP NTB Muzihir dan Sekretaris DPW PPP NTB, Sitti Ari.
MK Tolak Gugatan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Penegasan ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026.
"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di MK, Jakarta, Senin (29/6).
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon dalam perkara 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan adanya potensi kerugian hak konstitusional secara aktual maupun potensial dalam batas penalaran yang wajar.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
9















































