Klinik UMKM Halal di Kampus

3 hours ago 4

Oleh : Putu Rahwidhiyasa, Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketiadaan NIB, sertifikat halal, pencatatan biaya produksi, serta dokumentasi pemasok bahan baku sering muncul bersamaan, sehingga UMKM menjadi tidak bankable, tidak siap diaudit untuk sertifikasi halal, dan sulit direplikasi pertumbuhannya. Situasi ini membuat upaya “naik kelas” tersendat, meskipun produk sudah kuat di pasar, makanannya lezat, kemasannya rapi, bahkan pelanggan ramai, sebuah ironi UMKM karena “Disiplin Dokumentasi”.

Agar UMKM memperoleh pendampingan yang relevan, baik layanan umum maupun pemahaman pengurusan sertifikasi halal, Kampus dapat hadir melalui Klinik UMKM (Halal). Melalui penugasan Tim (Squad) Mahasiswa Terlatih sebagai konsultan bagi UMKM atau IKM Halal di bawah supervisi Dosen atau Praktisi, Klinik menjadi layanan pendampingan berbasis Kampus. Pembeda utama dengan Inkubator Perguruan Tinggi, yaitu pada indikator kinerja (KPI): 1) Inkubator menekankan pertumbuhan usaha, inovasi produk, traction (tarikan pasar), pendanaan, kemitraan, valuasi, dan ekspansi pasar; sedangkan 2) Klinik UMKM menitikberatkan kelengkapan dokumen, kelulusan standar mutu, kesiapan Sertifikasi Halal, kesiapan masuk ke pembiayaan, perbaikan pencatatan transaksi dan pemisahaan keuangan, serta kepatuhan lainnya. Peran Kampus menjadi sangat strategis.

Output berupa dokumen terstandar dan tata kelola mutu yang spesifik bagi masing-masing UMKM membutuhkan ritme kerja yang cepat, terukur, dan berbasis target. Oleh karena itu, Klinik UMKM dijalankan seperti mesin “sprint” selama 6–8 minggu per batch UMKM yang dilayani, agar hasil pendampingan tidak generik. Kebutuhan dokumen standar menjadi penting, terutama untuk Sertifikasi Halal. Jika UMKM terbiasa menyimpan bukti bahan, alur proses, kebersihan, dan jejak batch produksi, setiap kali ingin bertumbuh, ikut pengadaan, atau mengajukan pembiayaan, UMKM tidak memulai dari nol. Klinik dapat menjadi “pabrik” disiplin dokumentasi.

Mengingat kebutuhan pendampingan, rancangan Klinik UMKM (Halal) dapat dikelompokkan ke dalam dua layanan. Pertama, Kelompok A: Usaha Halal Baru, untuk Mahasiswa, Alumni, atau Wirausaha Pemula yang akan membangun usaha halal-by-design (halal sejak awal desain). Kedua, Kelompok B: UMKM eksisting yang ingin naik kelas, tetapi menghadapi tantangan seperti kemasan, kualitas, sertifikasi, pembiayaan, digitalisasi, atau akses pasar.

Agar pendampingan dapat dijalankan secara konsisten, Klinik UMKM dibekali Pedoman Kerja yang rinci dan siap pakai. Bagi Kelompok A, pedoman memuat Paket Peta Kondisi Awal (PPKA), Business Model Canvas (kompas dan alat disiplin), Peta Titik Kritis Halal (HCCP sheet / Halal Critical Control Point), SOP minimum produksi dan kebersihan, Digital Presence Kit (katalog, foto, copywriting), serta Rencana Pertumbuhan 90 hari. Bagi Kelompok B, pedoman ditambah Paket Untuk Pembiayaan Perbankan (ringkasan biaya, cashflow sederhana, draft proposal pembiayaan).

Supaya proses pendampingan tidak mengawang-awang, target 6-8 minggu harus didukung data kondisi awal yang terukur dan dapat dimonitor. PPKA disusun untuk memotret baseline UMKM yang akan didampingi, a.l.: identitas usaha, legalitas minimum, profil produk dan varian yang dijual, skema proses produksi, pemetaan bahan dan pemasok untuk jalur halal, basis keuangan sederhana yang bisa diverifikasi, basis pemasaran dan penjualan, basis kepatuhan dan risiko, serta target 6 - 8 minggu yang disepakati. PPKA sebagai landasan awal monitoring sekaligus penentu arah intervensi klinik.

Monitoring kemajuan harus dihubungkan dengan bukti yang terstandar dan disimpan dalam database terstandar. Bukti dapat berupa foto proses, dokumen pemasok, contoh label, SOP, catatan batch produksi, hingga bukti transaksi, sehingga UMKM lebih siap bertemu Auditor (Halal), Pembeli Besar, dan Bank. Terkait sertifikasi halal, Klinik UMKM Kampus dapat menjadi “pabrik kesiapan” UMKM masuk sistem BPJPH dengan dokumen bahan, proses, dan titik kritis yang tertata.

Data transaksi terdokumentasi akan meningkatkan ketepatan pengambilan keputusan bisnis UMKM: membaca produk terlaris, jam ramai, hingga margin per kanal, sekaligus membentuk disiplin pemisahan uang usaha dan uang rumah tangga. QRIS membantu UMKM menerima pembayaran digital, sehingga transaksi tercatat. Jejak transaksi ini dapat diolah menjadi bahan analisis bagi Analis Pembiayaan Bank, sehingga proses keputusan pembiayaan UMKM lebih mudah.

Agar eksekusi pendampingan mencapai standar profesional, kontribusi mahasiswa perlu diberi pengakuan berbasis capaian. Misal, jika UMKM yang didampingi menghasilkan deliverable sesuai standar, mahasiswa dapat memperoleh sertifikat sebagai “Konsultan Bisnis Halal Yunior”. Mahasiswa tidak sekadar magang, melainkan berlatih mengejar standar kerja profesional.

Klinik UMKM dapat memperkuat jejaring dengan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di Provinsi. Melalui KDEKS, Klinik dapat terbantu dalam penetapan klaster prioritas, penyiapan daftar UMKM, serta penghubung demo day dengan Organisasi Perangkat Daerah, Perbankan Syariah, Jamkrida, Agregator, dan Market Place. Output Klinik bisa menjadi input Halal Opportunity Map dan Pemerintah Daerah dapat memiliki pipeline UMKM berbasis data.

Dengan kesiapan dokumen, mutu, dan ketertelusuran, Klinik UMKM dapat menjadi jalur pengumpan menuju berbagai program seperti: inkubasi, Kredit Usaha Rakyat, Pembiayaan Bank atau LPDB, Pengadaan B2G / B2B, hingga ekspor. Bahkan, Klinik dapat sebagai laboratorium digitalisasi ketelusuran (halal traceability) melalui pencatatan bahan dan batch produksi, sehingga UMKM memiliki kapasitas untuk masuk ke rantai nilai global, karena fondasi administrasi dan prosesnya sudah kokoh.

Eksekusi yang kuat, jalur halal yang tegas, serta dokumentasi yang tertata akan membentuk kesiapan pertumbuhan berkelanjutan. Klinik UMKM (Halal) berpotensi mencetak UMKM yang dokumennya rapi, jalur halalnya jelas, eksekusinya kuat, dan siap tumbuh secara konsisten.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Politics | | | |