REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) berkomitmen mendorong optimalisasi peran Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) dalam pembiayaan iklim partisipatif (participative climate finance) di Indonesia. Komitmen itu disampaikan pada forum Bulaksumur Roundtable Forum (BRF) The Clinics yang diselenggarakan Departemen Politik dan Pemerintah UGM di Auditorium FISIPOL Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis (19/6/2025).
Forum itu juga dihadiri OJK, BAZNAS, BWI, BSI, Dompet Dhuafa, MOSAIC dan Akamdemisi UGM. Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS, Dwi Irianti Hadiningdyah, menyampaikan pentingnya membangun ekosistem kolaboratif pembiayaan iklim berbasis partisipasi masyarakat untuk mewujudkan pembiayaan jangka panjang yang adil dan berkelanjutan.
“Krisis iklim bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau sektor swasta, tapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat melalui skema-skema pembiayaan publik yang inklusif. ZISWAF memiliki potensi strategis sebagai motor penggerak keuangan sosial Islam dalam mendanai inisiatif hijau lokal di Indonesia,” ujar Dwi Irianti.
KNEKS menekankan skema pembiayaan berbasis nilai-nilai keadilan sosial dan spiritualitas Islam, seperti ZISWAF, dapat menjawab tantangan pendanaan proyek-proyek iklim komunitas. Selanjutnya partisipasi masyarakat melalui Green Sukuk dan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) menjadi kunci inovasi keuangan syariah berkelanjutan di Indonesia.
Green Sukuk dan CWLS: Instrumen Participative Climate Finance
Dalam forum tersebut, KNEKS juga menyoroti dua instrumen penting dalam kerangka pembiayaan partisipatif:
1. Green Sukuk, yang telah digunakan untuk mendanai proyek-proyek energi terbarukan, pengelolaan limbah, dan konservasi lingkungan. Green Sukuk Indonesia merupakan pionir di tingkat global dan telah memperoleh pengakuan internasional atas transparansi dan dampak nyatanya.
2. Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), sebagai perpaduan instrumen keuangan syariah dan filantropi Islam, membuka peluang bagi masyarakat untuk ikut serta secara langsung dalam pendanaan proyek hijau sambil tetap menjaga nilai pokok wakaf yang berkelanjutan. CWLS diakui global sebagi pembiayaan inofatif dan telah berhasil memenangkan IsDB Prize 2023 untuk kategori Impactful Achievement in Islamic Economics. Kedua instrumen ini menjadi bagian integral dari konsep participative climate finance, yakni pembiayaan yang melibatkan kontribusi aktif dari masyarakat dalam mendukung proyek-proyek mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Menuju Ekosistem Kolaboratif Pembiayaan Iklim
KNEKS percaya bahwa pembangunan ekosistem pembiayaan iklim tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan top-down. Karena itu, forum seperti Bulaksumur Roundtable Forum menjadi krusial untuk memperkuat sinergi lintas aktor –termasuk komunitas lokal, lembaga filantropi, akademisi, regulator, dan sektor keuangan– dalam mewujudkan solusi iklim yang adil secara sosial dan berkelanjutan secara ekonomi.
“Keberhasilan ZISWAF sebagai participative climate finance dapat dicapai melalui tiga strategi utama, pertama kolaborasi multi-stakeholders lintas sektor, kedua penguatan blended financing antara keuangan publik, filantropi, dan sektor swasta, serta ketiga pengembangan inovasi proyek yang adaptif terhadap tren dan isu-isu ekonomi hijau,” tutup Dwi Irianti. Melalui BRF 2025, KNEKS berharap akan lahir komitmen lintas sektor untuk memperkuat tata kelola ZISWAF hijau yang mendukung peran keuangan sosial syariah dalam agenda perubahan iklim nasional.