KNEKS Gandeng Baznas Wujudkan KDMP Syariah yang Memberdayakan

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Model Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Syariah didesain untuk memberdayakan masyarakat. Untuk itu, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk menyempurnakan model tersebut.

Rakor diselenggarakan pada Rabu, 21 Mei 2025, di kantor Baznas, Jakarta, yang dihadiri perwakilan KNEKS yaitu Bagus Aryo, Iwan Rudi Saktiawan, dan Nadhiva Amru. Sedangkan Baznas menghadirkan Muhamad Hasbi Zainal, Noor Azis, beserta tim lainnya.

Deputi Direktur Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) KNEKS, Bagus Aryo mengatakan, KDMP syariah memiliki beberapa keunggulan, di antaranya bermisi pemberdayaan masyarakat, tidak semata bisnis.

‘’Karena itu, ada beberapa gerai tambahan untuk KDMP syariah, seperti unit pengumpul zakat (UPZ) dan nazir wakaf,” ujar Bagus. Ia menambahkan, KDMP syariah didukung penuh Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie.

Menurut beliau, lanjut Bagus, banyak koperasi di Indonesia dan dunia yang sukses adalah koperasi yang berbasis agama. Di Aceh, kata dia, hanya pilot project tetapi KDMP Syariah diharapkan bisa ada di setiap provinsi di seluruh Indonesia.

Bahkan ada provinsi lain, selain Aceh, yang berharap seluruh KDMP-nya merupakan KDMP Syariah.

Menanggapi paparan Bagus, M Hasbi Zaenal, Direktur Pusat Kajian Strategis (Puskas) Baznas mengatakan, UPZ merupakan unit standar atau default pada setiap KDMP Syariah.

‘’Setiap Baznas kabupaten atau kota, insya Allah sudah siap mendukung keberadaan UPZ di setiap KDMP Syariah. UPZ juga akan menjadi gerai edukasi dan konsultasi tentang zakat,’’ katanya menegaskan.

Hasbi mengutip pesan Noor Achmad, Ketua Baznas pada pertemuan sebelumnya (9/5/2025), Baznas tertarik berkolaborasi dengan KDMP.

Apalagi proses bisnis seperti kolaborasi KDMP dengan UPZ sebenarnya sudah dilaksanakan di beberapa tempat seperti di Ciamis, Jawa Barat, dengan kampung zakatnya. Di kampung zakat ini, masyarakat di satu desa bahkan sudah bisa menghimpun dana zakat Rp 20 juta per bulan.

Iwan Rudi Saktiawan, analis kebijakan KNEKS, mengatakan, di perdesaan fakir miskin tidak sedikit. Dengan demikian banyak anggota KDMP Syariah yang merupakan khalayak sasaran Baznas, yakni mustahik zakat.

‘’KDMP Syariah bisa menjadi channel pemberdayaan Baznas. Pemberdayaan tersebut tidak hanya berupa penyaluran, tetapi juga berupa pelatihan atau bentuk zakat produktif lainnya,’’ ujar Iwan menguatkan apa yang disampaikan Hasbi.

Selanjutnya Iwan menjelaskan, dengan adanya KDMP Syariah yang masuk ke pelosok-pelosok desa, pemberdayaan melalui dana zakat akan lebih optimal dan efektif

Di sisi lain, Noor Azis, Kepala Divisi Baznas Microfinance menyampaikan, pemberdayaan ekonomi syariah bukan hanya pemberdayaan fakir miskin.

Upaya menghindari adanya penimbunan ataupun menghindari adanya monopoli sumber daya di desa, kata dia, juga merupakan implementasi syariah untuk pemberdayaan. KDMP syariah, bisa menjadi sarana implementasi syariah tersebut.

Dengan keberadaan KDMP diharapkan mampu meningkatkan taraf ekonomi masyarakat melalui bisnis yang dijalankannya. Namun tidak semua lapisan masyarakat bisa terlibat secara bisnis, ada yang perlu didekati dengan model pemberdayaan.

Untuk itu, dengan KDMP Syariah yang mengoptimalkan dana sosial keagamaan dan menggandeng Baznas diharapkan menjadi jawaban atas hal tersebut.

Read Entire Article
Politics | | | |