
Petugas memeriksa surat suara sebelum diberikan kepada warga yang akan mencoblos pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang di TPS 02 Cot Klah, Desa Paya Seunara, Sukamakmue, Kota Sabang, Aceh, Sabtu (5/4/2025). Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang menggelar PSU di TPS 02 Cot Klah, Desa Paya Seunara sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada 2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Khalis Surry)

Warga memberikan hak suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang di TPS 02 Cot Klah, Desa Paya Seunara, Sukamakmue, Kota Sabang, Aceh, Sabtu (5/4/2025). Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang menggelar PSU di TPS 02 Cot Klah, Desa Paya Seunara sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada 2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Khalis Surry)

Warga memasukan surat suara ke dalam kotak suara usai mencoblos pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang di TPS 02 Cot Klah, Desa Paya Seunara, Sukamakmue, Kota Sabang, Aceh, Sabtu (5/4/2025). Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang menggelar PSU di TPS 02 Cot Klah, Desa Paya Seunara sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada 2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Khalis Surry)
REPUBLIKA.CO.ID, SABANG -- Warga memberikan hak suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang di TPS 02 Cot Klah, Desa Paya Seunara, Sukamakmue, Kota Sabang, Aceh, Sabtu (5/4/2025).
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang menggelar PSU di TPS 02 Cot Klah, Desa Paya Seunara sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada 2024.
sumber : Antara Foto