REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin bakal mendalami setiap aduan masyarakat yang disampaikan masyarakat. Hanya saja, perkembangan penyelidikan ini belum termasuk ranah informasi terbuka.
Hal tersebut dikatakan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespon laporan yang dikaitkan dengan dugaan gratifikasi serta penanganan kasus yang menjerat WNA Singapura berinisial TCL. TCL diduga telah 10 tahun bekerja di 3 perusahaan berbadan hukum Indonesia serta tinggal di Indonesia tanpa kelengkapan dokumen imigrasi dan ketenagakerjaan.
"Terkait dengan laporan aduan masyarakat itu merupakan informasi dalam klasifikasi tertutup atau dirahasiakan. Sehingga memang dalam mekanismenya KPK tidak bisa menyampaikan konfirmasi apakah KPK menerima laporan aduan masyarakat tersebut atau tidak,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Budi menerangkan KPK tak bisa mengungkap siapa pelapor maupun isi laporan yang masuk. KPK beralasan hal itu termasuk informasi tertutup.
"Laporan tersebut disampaikan oleh siapa itu juga kami tidak bisa mengkonfirmasi, termasuk substansinya. Karena memang setiap proses dalam tahapan pengaduan masyarakat semuanya informasi tertutup,” ujar Budi.
Budi menjamin setiap aduan tetap melalui proses telaah dan analisis internal walau bersifat rahasia.
"Untuk menjaga akuntabilitas kinerja KPK, maka atas tindak lanjut laporan masyarakat, kami pasti sampaikan progresnya. Tapi hanya kepada pihak pelapor,” ucap Budi.
Budi menjelaskan tahapan penanganan mencakup verifikasi awal, analisis, sampai nantinya penentuan langkah lanjutan didasarkan kebutuhan.
"Bagaimana nanti tahapan telaahnya, verifikasi, analisisnya, dan juga tindak lanjutnya hanya bisa kami sampaikan kepada pihak pelapor,” ujar Budi.
Mengenai dugaan gratifikasi di Imigrasi, Budi menyebut proses pendalaman bakal bergantung pada hasil telaah permulaan atas laporan yang masuk.
“Ya itu nanti tergantung proses tindak lanjut dari laporan aduan masyarakat tersebut bagaimana kebutuhannya,” ucap Budi.
Sebelumnya, Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) mengadukan adanya dugaan suap di kantor Imigrasi Jakarta mengenai pemeriksaan WN Singapura berinisial TCL ke KPK pada Rabu 11 Februari 2026. Mereka menuntut supaya KPK secepatnya menyelidiki dugaan suap di Imigrasi Jakarta dalam perkara penanganan TCL.

3 hours ago
4















































