REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sebagai pihak pengepul dalam kasus kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). KPK mencurigai uang dari biro travel dikumpulkan oleh Kesthuri.
Hal itu dikatakan KPK usai memeriksa Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri Muhamad AL Fatih pada Senin (26/1/2026).
"Hari ini juga dilakukan pemanggilan terhadap pihak dari asosiasi, yaitu dari Kesthuri ya. Yang bersangkutan hari ini didalami terkait dengan perannya, dimana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Budi menyebut KPK terus memeriksa biro perjalanan haji di seluruh Indonesia. Untuk sementara ini jumlahnya mencapai lebih dari 300 biro perjalanan.
"Sudah banyak ya, sudah 300 lebih ya yang sudah dilakukan pemeriksaan," ujar Budi.
Pada hari ini, KPK turut memeriksa Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur; Staf Khusus Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan Staf PT Dolarindo Intravalas Primatama yang tak disebut namanya.
Berikutnya Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022-November 2023 Rizky Fisa Abadi; dan Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata Robithoh Son Haji. Mereka diperiksa di kasus kuota haji.
KPK sudah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Alex sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tapi KPK tak langsung menahan kedua tersangka.
Diketahui, Fuad Hasan dicekal keluar negeri bersamaan dengan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Meski Yaqut dan Alex kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji, tapi Fuad Hasan Masyhur belum menyandang status yang sama.
Kasus ini berawal dari dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. Dari total kuota tambahan dari Arab Saudi, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Tapi, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

2 hours ago
3













































