REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo mengungkapkan kunjungan kerjanya bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dito hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
"Alhamdulillah tadi sudah selesai diperiksa. Secara garis besar, memang yang ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail," katanya usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Dito menyebutkan, pembahasan mengenai penyelenggaraan ibadah haji dalam kunjungan bilateral antara Indonesia dengan Arab Saudi terjadi saat pembicaraan makan siang Jokowi bersama Pangeran Mohammed bin Salman (MBS). "Seingat saya itu bagian dari pembicaraan waktu itu lagi makan siang Presiden Jokowi dengan MBS," ujarnya.
Kendati demikian, menurut Dito, kunjungan kerja itu tidak menyinggung spesifik perihal kuota haji yang akan diberikan Arab Saudi kepada Indonesia. "Saat pertemuan itu tidak ada pembahasan spesifik tentang kuota, tetapi memang pertemuan bilateral waktu itu, saya ingat sekali, dari Putra Mahkota Perdana Menteri Mohammed bin Salman itu sangat senang dengan pertemuannya Pak Jokowi," jelasnya.
Selain pembicaraan kuota haji, Dito menegaskan, pertemuan bilateral tersebut menyepakati sejumlah investasi kedua negara. "Tetapi itu secara garis besar raja yang mood-nya sedang baik dan happy atas diplomasi hebatnya Bapak Jokowi ya semuanya terlaksana dan itu tidak hanya terkait dengan haji. Ada investasi, ada juga IKN, jadi banyak," tuturnya.
Dito memastikan, kunjungan Jokowi biasanya ditentukan oleh tuan rumah. "Apa sektor-sektor yang rasanya akan dibahas. Kebetulan mungkin tidak ada keterkaitan dengan untuk pembahasan haji dan juga apa namanya Kementerian Agama ya. Menurut saya, saya tidak tahu," ujar Dito menambahkan.
Berdasarkan catatan KPK, Dito tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 12.52 WIB. Pemeriksaan Dito sebagai saksi dilakukan selama empat jam dan selesai sekitar pukul 16.10 WIB. Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Qoumas, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
sumber : Antara

2 hours ago
5















































