REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026, yang transaksinya berlangsung di Emeralda Golf, Tapos, Depok. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaga antirasuah mulanya menerima informasi adanya penyerahan uang pada sekitar pukul 04.00 WIB.
"Jadi, tim sudah bersiap sejak dini hari. Namun, ditunggu sama pagi, belum juga dilakukan penyerahan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.
Kemudian pada pukul 13.39 WIB, KPK memantau pergerakan pegawai PT Karabha Digdaya (KD) berinisial ALF mengambil uang Rp 850 juta pada salah satu bank di wilayah Cibinong, Jawa Barat. Budi mengatakan, KPK juga memantau pergerakan dari Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI).
Pada sekitar pukul 14.36 WIB, KPK memantau pergerakan dua mobil dari Karabha Digdaya. Mobil pertama berisikan pegawai berinisial AND dan uang Rp 850 juta, sedangkan mobil kedua berisikan pegawai berinisial GUN dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Sementara dari pemantauan di Pengadilan Negeri Depok, terpantau pergerakan satu mobil yang ditumpangi Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH). "Jadi, ada tiga mobil yang kemudian dipantau oleh tim dan ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama, yaitu di Emeralda Golf Tapos, Depok," katanya.
Pada sekitar pukul 19.00 WIB, terjadi penyerahan uang dari pihak Karabha Digdaya kepada pihak PN Depok yang diwakili Yohansyah. Budi mengatakan Yohansyah kemudian diamankan oleh KPK di sekitar Emeralda Golf. Namun, sempat terjadi pengejaran terlebih dahulu.
"Sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi, karena mungkin memang sudah cukup gelap ya, tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok, yang kemudian berhasil diamankan setelah beberapa menit dilakukan pengejaran," ujarnya.
Pada saat menangkap Yohansyah, KPK menyita satu tas ransel berwarna hitam yang diduga berisikan uang tunai sekitar Rp 850 juta. "Tim kemudian bergerak juga ke PN Depok untuk mengamankan Wakil Ketua PN Depok BBG (Bambang Setyawan). Kemudian berlanjut pada pukul 19.18 WIB, tim juga mengamankan saudara AND, GUN, dan BER yang ketiganya ada di kantor PT KD," katanya.
Setelah itu, KPK pada pukul 20.19 WIB menangkap Trisnadi di Living Plaza Cinere, Depok. "Terakhir, tim mengamankan saudara EKA (I Wayan Eka Mariarta) selaku Ketua PN Depok di rumah dinas Ketua PN Depok," ujar Budi.
sumber : Antara

2 hours ago
6















































