REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Pengembangan kawasan industri tidak lagi hanya berfokus pada pertumbuhan investasi dan manufaktur. Di Batang, Jawa Tengah, pengelolaan kawasan industri mulai dipadukan dengan upaya penataan ruang laut, restorasi ekosistem pesisir, serta pemberdayaan masyarakat pesisir.
PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), anggota Holding BUMN Danareksa, bersama Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menandatangani Perjanjian Kerja Sama penataan pesisir dan pemanfaatan ruang perairan di kawasan Batang, Jumat (5/6/2026).
Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana dan Pelaksana Tugas Direktur Utama KITB Indri Septa Respati, serta disaksikan Direktur Utama Holding BUMN Danareksa Ngurah Wirawan.
Direktur Utama Holding BUMN Danareksa Ngurah Wirawan mengatakan, pengembangan kawasan industri perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlanjutan lingkungan, termasuk kawasan pesisir dan laut.
"Kawasan industri yang baik justru harus ikut menjaga garis pantainya, ekosistem lautnya, dan masyarakat pesisir di sekitarnya. Peran kami sebagai Holding adalah menjadi orkestrator yang mempertemukan keahlian dan sumber daya, agar setiap pihak dapat memainkan perannya," ujar Ngurah dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Melalui kerja sama tersebut, KKP dan KITB akan menjalankan sejumlah program yang mencakup penataan ruang laut, rehabilitasi dan restorasi ekosistem pesisir, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta diseminasi kebijakan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Salah satu fokus yang akan dikembangkan yakni pengelolaan karbon biru melalui konservasi ekosistem pesisir seperti mangrove. Selain berfungsi menyerap dan menyimpan karbon, ekosistem mangrove juga berperan melindungi kawasan pesisir dari abrasi dan dampak perubahan iklim.
Kerja sama ini menjadi tindak lanjut dari nota kesepahaman antara KKP dan PT Danareksa (Persero) yang telah ditandatangani pada Juli 2025.
Di sisi lain, inisiatif tersebut juga sejalan dengan transformasi Holding BUMN Danareksa dalam mengelola kawasan industri nasional secara terintegrasi melalui program Kawasan Industri Indonesia. Saat ini Danareksa mengelola tujuh kawasan industri dengan total luas mencapai 7.800 hektare, menampung lebih dari 1.600 tenant dari 25 negara, serta menyerap sekitar 300 ribu tenaga kerja.
KITB telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2025. Kawasan tersebut menjadi salah satu pusat pengembangan industri baru yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Ngurah berharap model kolaborasi antara pengembangan industri dan pengelolaan lingkungan pesisir di Batang dapat diterapkan di kawasan industri lainnya di Indonesia.
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan pembangunan yang selaras dengan pelestarian di Batang, agar model ini dapat direplikasi di kawasan-kawasan lain, sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian dan masyarakat," kata Ngurah.

4 hours ago
19

















































