Lagi, Dua Hakim Diperiksa dalam Skandal Suap Vonis Lepas Terdakwa Korporasi CPO

6 hours ago 3

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Djuyamto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa empat orang saksi kasus dugaan suap-gratifikasi dalam vonis lepas tiga korporasi terdakwa korupsi izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (28/4/2025). Dari empat saksi yang diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dua di antaranya adalah hakim.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, dua hakim yang diperiksa tersebut adalah HM dan HS. “HM diperiksa selaku hakim pada pengadilan tinggi di Jakarta. Dan HS diperiksa selaku hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harli, di Kejagung, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Selain kedua hakim tersebut, pada hari yang sama, penyidik Jampidsus juga memeriksa YW selaku Kasubag Kepegawaian pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Satu lagi yang diperiksa adalah DSR selaku konsultan pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri. DSR, HM, HS, dan YW, kata Harli, diperiksa masih dalam kapasitas sebagai saksi.

“Keempat saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli.

Pengusutan kasus dugaan korupsi suap-gratifikasi di PN Jakpus tersebut terkait dengan vonis lepas tiga korporasi terdakwa korupsi izin ekspor CPO. Tiga terdakwa korporasi tersebut adalah Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group. Dalam pengusutan terungkap adanya pemberian uang setotal Rp 60 miliar sebagai 'tarif' untuk memvonis lepas ketiga terdakwa korporasi tersebut.

Dalam pengusutan, penyidik Jampidsus sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Lima tersangka di antaranya adalah hakim dan pejabat di lingkungan peradilan. Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah dari kalangan pengacara dan pegawai legal di Wilmar Group.

Para tersangka tersebut, adalah Hakim Muhammad Arif Nuryanta (MA), Hakim Djuyamto (DJU), Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB), Hakim Ali Muhtarom (AM), dan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata. Tersangka lainnya, adalah Ariyanto Bakri (AR), dan Marcella Santoso (MS) selaku pengacara para terdakwa korporasi. Dan Muhammad Syafei (MSY) yang ditetapkan tersangka selaku legal social security Wilmar Group.

Read Entire Article
Politics | | | |