
Personel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menjaga sejumlah awak kapal ikan asing (KIA) saat diamankan di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (24/5/2025). Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP ORCA 02 dan ORCA 03 menangkap dua KIA berukuran 97 dan 120 gross ton (GT) berbendera Vietnam beserta 19 awak kapal saat sedang menangkap ikan secara ilegal menggunakan alat tangkap trawl di WPPNRI 711 ZEEI Laut Natuna Utara. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono (kedua kanan) memperlihatkan alat tangkap terlarang trawl yang digunakan kapal ikan asing (KIA) yang diamankan di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (24/5/2025). Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP ORCA 02 dan ORCA 03 menangkap dua KIA berukuran 97 dan 120 gross ton (GT) berbendera Vietnam beserta 19 awak kapal saat sedang menangkap ikan secara ilegal menggunakan alat tangkap trawl di WPPNRI 711 ZEEI Laut Natuna Utara. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Personel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menjaga sejumlah awak kapal ikan asing (KIA) saat diamankan di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (24/5/2025). Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP ORCA 02 dan ORCA 03 menangkap dua KIA berukuran 97 dan 120 gross ton (GT) berbendera Vietnam beserta 19 awak kapal saat sedang menangkap ikan secara ilegal menggunakan alat tangkap trawl di WPPNRI 711 ZEEI Laut Natuna Utara. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Personel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menjaga sejumlah awak kapal ikan asing (KIA) saat diamankan di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (24/5/2025).
Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP ORCA 02 dan ORCA 03 menangkap dua KIA berukuran 97 dan 120 gross ton (GT) berbendera Vietnam beserta 19 awak kapal saat sedang menangkap ikan secara ilegal menggunakan alat tangkap trawl di WPPNRI 711 ZEEI Laut Natuna Utara.
sumber : Antara Foto