Lindungi Pangan Nasional, Bea Cukai Belawan-BKHIT Sumut Musnahkan Kedelai Rusak Asal Bolivia

5 hours ago 3

Sebanyak 23,9 ton kedelai rusak asal Bolivia dimusnahkan oleh Bea Cukai Belawan bersama BKHIT Sumatera Utara, Kamis (15/5/2025).

Foto: Bea Cukai

Pemusnahan sebagai upaya preventif demi keamanan dan ketahanan pangan nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Bea Cukai Belawan bersama Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan 23,9 ton kacang kedelai asal Bolivia yang rusak dan busuk.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (15/5/2025) di Fasilitas Pengelolaan Limbah Terpadu (FPLT) PT Adhi Karya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan pangan nasional.

Pemusnahan dilakukan terhadap kedelai sebanyak 254 karung (1 kontainer) milik salah satu perusahaan yang ditemukan rusak setelah pemeriksaan fisik dan kesehatan di TPFT Graha Segara, Pelabuhan Belawan, pada 24 Maret 2025.

Dari tujuh kontainer yang diperiksa, satu kontainer diketahui rusak akibat kebocoran atap, menyebabkan air merembes dan kedelai menjadi busuk.

Kepala Balai BKHIT Sumatera Utara, N Prayatno Ginting, menjelaskan pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran hama, melindungi kesehatan manusia, dan menjaga sumber daya alam hayati.

“Tindakan ini sejalan dengan UU Nomor 21 Tahun 2019 serta Peraturan Badan Karantina Indonesia, sebagai upaya preventif demi keamanan dan ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi, menegaskan pemusnahan ini mencerminkan komitmen pengawasan ketat terhadap barang impor.

“Kami mendukung penuh tugas BKHIT untuk mencegah peredaran barang berbahaya. Pemusnahan ini juga menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga masyarakat Indonesia dari ancaman peredaran barang berbahaya,” ungkap Luthfi dikutip Rabu (21/5/2025).

Pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan pejabat karantina. Prosesnya mengikuti prosedur ketat di FPLT PT Adhi Karya untuk memastikan tidak ada dampak lingkungan atau penyalahgunaan barang.

Keputusan pemusnahan didasarkan Pasal 47 ayat 1 dan Pasal 48 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 21 Tahun 2019, serta Pasal 344 ayat (1) huruf e Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur pemusnahan media pembawa yang busuk atau rusak.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Bea Cukai dan badan karantina dalam menjalankan tugas pengawasan.

Dengan pemusnahan ini, masyarakat dapat lebih yakin bahwa barang pangan yang beredar telah melalui proses pemeriksaan ketat, mendukung terciptanya sistem pangan yang aman, sehat, dan tepercaya di Indonesia.

Read Entire Article
Politics | | | |