LPSK Lindungi Saksi Penting Penembakan Polisi oleh Tentara di Kasus Sabung Ayam

6 hours ago 1

Terdakwa penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopda Basarsyah (kiri) menjalani persidangan perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/6/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap tersangka Kopda Basarsyah anggota Subramil Negara Bantin terkait kasus penembakan tiga orang anggota Polres Way Kanan di lokasi penggerebekan judi sabung ayam.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan dalam proses hukum kepada N, saksi kasus penembakan 3 Polisi oleh Anggota TNI di Way Kanan, Lampung. Penembakan itu terjadi dalam penggerebekan judi sabung ayam sebagaimana diungkap Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (16/6/2025).

Saksi N memberikan keterangan dalam sidang dua tersangka yakni Kopda Bazarsah sebagai pelaku dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atau Pembunuhan Berencana dan Tindak Pidana Perjudian serta Peltu Yun Hery Lubis. Keduanya merupakan tersangka dugaan tindak pidana perjudian dalam penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Lampung pada 17 Maret 2025.

Permohonan perlindungan ke LPSK telah diputus dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 9 April 2025. N diputus mendapat Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, Bantuan Rehabilitasi Psikologis, dan Hak atas Penggantian Biaya berupa Bantuan Biaya Hidup Sementara.

"Sebelum mendapat layanan perlindungan, LPSK juga telah memberikan Perlindungan Darurat berupa pendampingan dalam agenda pemeriksaan oleh Denpom karena adanya potensi ancaman," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati dalam keterangannya pada Rabu (17/6/2025). 

Selanjutnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, N bersaksi dirinya berada di tempat kejadian saat penggerebekan. N bercerita tidak lari berhamburan seperti yang lainnya. N hanya berjongkok sembari menutup telinga saat beberapa letupan senjata api mulai terdengar.

Oleh karena itu, dalam kesaksiannya N melihat Kopda Bazarsah memegang senjata api dan menembak yang diduga ke arah salah satu korban dari 3 polisi yang tertembak. Majelis Hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memastikan kondisi N usai peristiwa tersebut dan menanyakan ancaman yang diterima. 

Permohonan perlindungan kepada LPSK turut menjadi pertanyaan yang diajukan Ketua Hakim dan memastikan kondisi psikologis N karena melihat langsung 3 jenazah korban penembakan. Sri mengatakan kesaksian N sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana ini. 

Read Entire Article
Politics | | | |