REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Bupati Indramayu, Lucky Hakim, memberhentikan sementara Kuwu (Kepala Desa) Kedokan Agung, Kecamatan Kedokanbunder. Hal itu menyusul adanya temuan dari hasil audit pengelolaan dana desa setempat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3.2/Kep.237/DPMD/2025 yang ditandatangani oleh Lucky pada 10 April 2025. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa Jumhana Budi Raharjo diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kuwu Kedokan Agung untuk jangka waktu tiga bulan.
Langkah pemberhentian sementara itu diambil karena yang bersangkutan dinilai tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kuwu serta melanggar larangan yang berlaku bagi kepala desa. Sebagaimana, tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Lucky menjelaskan, kebijakan itu merupakan bentuk komitmen Pemkab Indramayu dalam menegakkan integritas tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Sesuai dengan Laporan Hasil Audit dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu, ditemukan sejumlah temuan yang mengharuskan pengembalian dana oleh yang bersangkutan. “Yang bersangkutan kami beri waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan pengembalian dana sesuai hasil audit,” ujar Lucky, Senin (14/4/2025).
Masa pemberhentian sementara selama tiga bulan itu dimaksudkan agar yang bersangkutan dapat fokus menyelesaikan kewajiban administratif dan hukum terkait temuan audit tersebut, tanpa mengganggu jalannya pemerintahan desa.
Sebagai tindak lanjut atas pengawasan tata kelola dana desa, Inspektorat Kabupaten Indramayu juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima desa lainnya dalam waktu dekat. Lucky menegaskan, Pemkab Indramayu akan terus mengawasi seluruh proses pengelolaan dana desa secara menyeluruh di seluruh kecamatan.
“Insya Allah, seluruh desa akan kami awasi secara ketat. Ini demi memastikan dana desa digunakan sebagaimana mestinya untuk kemaslahatan masyarakat,” kata Lucky.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum penguatan integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu.