Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto (tengah) memberikan keterangan penangkapan empat hakim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) buka suara terkait adanya empat hakim yang terlibat kasus suap dan gratifikasi dalam putusan terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO). MA disebut akan menghormati proses hukum yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru Bicara MA Yanto mengatakan, pihaknya telah mengikuti informasi terkait empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Senin (12/4/2025) dan Ahad (13/4/2025). Empat hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta (MAN), serta tiga hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yaitu Agam Syarif Baharuddin (ASB), Ali Muhtarom (AM), dan Djuyamto (DJU).
"Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Yanto saat konferensi pers di Media Center MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Menurut dia, sepanjang itu tertangkap tangan, hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Hal itu tertuang dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986.
Yanto menambahkan, hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara. Proses pemberhentian sementara itu akan segera diusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kami sedang meminta penetapan tersangka dan penahanannya dari Kejaksaan. Dengan penetapan tersangka, maka akan segera diusulkan ke Presiden untuk pemberhentian sementara. Jadi, kami sedang menunggu penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari Kejaksaan untuk nanti menjadi lapiran diusulkan pemberhentian sementara kepada Presiden," ujar Yanto.