REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, MUI.OR.ID— Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis merespons kabar bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) marak terjadi prostitusi.
Kiai Cholil mengingatkan agar IKN yang merupakan ibu kota negara, berubah menjadi ibu kota neraka karena menjadi tempat prostitusi.
"Jangan sampai ada PSK di IKN. Saya khawatir tidak lagi menjadi ibu kota negara, tapi ibu kota neraka di sana," kata Kiai Cholil berkelakar, dikutip dari laman resmi MUI di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Kiai Cholil meminta agar pihak-pihak terkait untuk mengecek kembali, apakah benar IKN menjadi tempat prostitusi. Dia menekankan agar adanya upaya antisipasi dan segala kemungkinan.
Hal ini agar IKN bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan yang dapat merusak moral, tatanan sosial yang melanggar norma agama dan Pancasila.
"Saya pikir jangan sampai mubazir uang negara yang sudah dipakai di IKN. Kalau toh itu belum menjadi ibu kota, perlu dimaksimalkan pemanfaatannya karena dalam Islam tidak boleh mubazir menyia-nyiakan sesuatu yang kita punya," kata dia.
Lebih lanjut, dia meminta ketegasan pemerintah untuk mengatasi prostitusi melalui aplikasi seperti Michat.
"Pemerintah punya ketegasan untuk menghalau sebisa mungkin aplikasi, group, mengarah pada prostitusi sedini mungkin agar tidak merajalela," kata Kiai dia.
Hal ini juga merespons kabar IKN yang marak prostitusi. Kiai Cholil mengingatkan semua pihak bahwa praktik prostitusi sekarang ini bisa lebih mudah karena bisa dijangkau oleh aplikasi, media, dan seterusnya.
Sebagai masyarakat yang beragama, sesuai dengan Pancasila pertama yakni Ketuhanan yang Maha Esa, Kiai Cholil mengingatkan masyarakat bisa saling menjaga agar tidak terjerumus kepada praktik prostitusi.
Dia mendorong agar pemerintah dapat bertindak untuk mengantisipasi dan menghukum secara tegas kepada pihak-pihak yang melanggar dengan melakukan prostitusi.
"Kita berkewajiban menyerukan secara lisan. Kemudian yang punya wewenang adalah pemerintah yang bisa bertindak mengantisipasi dan menghukum bagi orang yang melakukan pelanggaran itu," kata dia.
sumber : Antara