Marshmallow Mengandung Babi, Ketua ALPHI Soroti Lemahnya Pengawasan Produk Halal

5 hours ago 2

Jajanan anak Chomp Chomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) dan Chomp Chomp Marshmallow (Mini Marshmallow) mengandung unsur babi masih beredar di pasar modern di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), Elvina A Rahayu menyoroti temuan tujuh produk marshmallow mengandung unsur babi yang sempat mengantongi sertifikat halal (SH) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ia menegaskan, hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap produk bersertifikat halal di Indonesia.

Menurut Elvina, produk marshmallow yang lolos sertifikasi seharusnya adalah yang menggunakan gelatin dari sapi, bukan babi. "Yang disertifikasi halal tentunya permen marshmallow yang tidak mengandung unsur babi, atau bahan bakunya bersumber dari gelatin sapi bukan babi. Jadi bukan meloloskan produk marshmallow yang mengandung unsur babi,,” ujar Elvina saat dihubungi Republika, Selasa (22/4/2025).

Elvina merespons temuan BPJPH dan BPOM yang mengidentifikasi DNA babi dalam beberapa produk marshmallow. Dari sembilan produk yang diuji, delapan merupakan marshmallow impor asal China dan satu berupa gelatin lokal produksi Hakiki Donarta. Dari delapan produk impor, enam di antaranya memiliki sertifikat halal dari BPJPH.

Elvina mengungkapkan bahwa proses audit produk tersebut dilakukan antara tahun 2020 hingga 2022, masa pandemi Covid-19. Ia menduga kuat saat itu audit dilakukan secara daring (online), yang rawan mengurangi ketelitian proses verifikasi kehalalan, terlebih pada produk impor yang memiliki risiko tinggi dalam aspek kehalalan.

"Setelah SH keluar beragam ada yang di tahun 2021 hingga 2022 (saya menduga dari no SH BPJPH yang diinfokan), maka perlu dipertanyakan apakah ada pengawasan terhadap ke tujuh produk yang telah mendapatkan SH?," ucap dia. 

Dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), menurut dia, seharusnya ada pelaporan perubahan bahan baku atau proses setiap enam bulan. Namun, hingga kini belum tersedia fasilitas pelaporan itu di sistem Sihalal milik BPJPH.

"Pada Kriteria SJPH, maka ada mekanisme pelaporan setiap enam bulan ada perubahan atau tidak namun permasalahan yang ada kemana pelaku usaha mau melaporkan ? Tidak ada fasilitas di Sihalal yang disediakan oleh BPJPH untuk pelaporan setiap enam bulan," kata dia.  

Read Entire Article
Politics | | | |