Mathlaul Anwar Sarankan Pemerintah Ambil Sikap Tegas Ormas Pelanggar Hukum

4 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Belakangan ini muncul banyak kontroversi terhadap eksistensi organisasi masyarakat (ormas). Ormas adalah wadah bagi kesamaan ide dan gagasan sekelompok warga negara yang tergabung di dalamnya. Ormas adalah salah satu produk sistem demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang menjadi kesepakatan para pendiri bangsa. 

Ketua Umum Ormas Mathlaul Anwar, KH Embay Mulya Syarif mengatakan bahwa adanya sebagian ormas yang bermasalah tidak menjadikan keseluruhan ormas yang ada ikut mendapatkan stigma sosial. Ulama senior asal Banten ini pun menjelaskan, ormas itu sejatinya berfungsi sebagai pengikat kesatuan masyarakat, khususnya ormas keagamaan. Inilah yang perlu dijaga marwahnya.

Menurutnya, bila ada ormas tertentu secara keseluruhan atau beberapa anggotanya saja dinyatakan melanggar hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan negara, KH Embay menyarankan agar pemerintah mengambil sikap tegas dengan membubarkan ormas yang demikian. 

“Ormas harus menjadi menjalankan fungsi kaderisasinya agar para anggotanya mampu menjadi agen perdamaian dan persatuan bangsa. Semua ormas di Indonesia harus berlandaskan Pancasila. Nilai-nilai Pancasila itulah yang harus dijunjung oleh semua ormas, baik ormas keagamaan maupun ormas secara umum. Kalau melanggar nilai-nilai Pancasila, ya ditutup saja atau dibubarkan. Pemerintah punya hak memaksa sebagai bentuk supremasi hukum,” ungkap KH Embay di Serang, Selasa (29/4/2025).

Seperti diketahui, pemerintah telah membubarkan beberapa ormas seperti HTI dan FPI yang terbukti bertentangan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945. Menurut KH Embay, alangkah baiknya jika tindakan pembubaran yang dilakukan pemerintah juga diikuti dengan kebijakan lanjutan yang mampu membatasi ruang gerak dari para mantan anggota ormas radikal.

"Msalnya saja HTI sudah dibubarkan, tapi kan orang-orangnya sebagian besar tidak ditangkap. Tokoh-tokohnya (eks-HTI) harusnya ditangkap. Saat ini, mereka tetap jalan terus tanpa adanya HTI sebagai organisasinya. Media dakwah mereka ke masjid-masjid masih berjalan, melalui media sosial juga terus aktif. Pemerintah harus tegas. Kalau perlu, blokir media mereka atau tangkap tokoh-tokohnya," paparnya.

Embay juga bercerita tentang mantan anggota kelompok radikal yang ikut bergabung dengan Mathla’ul Anwar setelah mereka bersedia mengucapkan ikrar setia NKRI dan telah menjalankan hukumannya.

Selain itu, ia juga menyampaikan komitmen Mathla’ul Anwar sebagai salah satu ormas keagamaan tertua dan terbesar di Banten. Dengan tagline 'Menata Umat, Merekat Bangsa' organisasi Mathla’ul Anwar selalu memposisikan dirinya agar sejajar dengan landasan bernegara Republik Indonesia. Hal ini yang patut dicontoh bagi kelompok masyarakat lainnya.

“Kalau di Mathla'ul Anwar kan kita tegas. Bahkan kami punya mantan-mantan napi teroris yang sekarang sudah lunak. Melunaknya mereka (eks-napiter) itu terjadi karena kami punya sikap yang tegas untuk membina dan mengawasi. Kalau ada anggota organisasi yang melanggar dasar negara, langsung kami pecat. Kami tidak akan kompromi soal hukum," kata Embay.

Dalam argumentasinya, ia menjelaskan bahwa dasar negara Indonesia adalah hasil kesepakatan para pendiri bangsa untuk mencari jalan tengah atas perbedaan basis perjuangan pada zaman dulu. Oleh karenanya, sistem bernegara yang ada saat ini adalah kesepakatan yang harus dipatuhi seluruh warga negaranya. Ia juga mengecam pihak-pihak yang masih punya keinginan untuk merusak kesepakatan bangsa Indonesia.

"Islam mengajarkan umatnya untuk menepati janji dan kesepakatan bersama. Mereka yang mengatasnamakan Islam tapi tidak melaksanakan nilai-nilai Islam, seperti tidak menepati janji, itu kan tidak benar. Hukum melanggar kesepakatan dalam Islam itu jelas, munafik," ujar KH Embay.

Embay berharap agar Pemerintah Indonesia bisa menjaga nilai Bhinneka Tunggal Ika dengan paripurna, sebagai bentuk konsistensi terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.

“"Saya berharap pemerintah bisa bersikap tegas terhadap segala bentuk upaya destabilisasi nasional, baik secara online maupun offline. Jangan sampai hanya karena ada pihak yang mendukung partai tertentu atau ditengarai dekat dengan kekuasaan, lalu pihak ini bisa seenaknya saja bertindak diluar koridor hukum yang berlaku. Kalau dia tidak konsekuen dengan kesepakatan negara kita, yaitu Pancasila, ya silakan dibubarkan saja. Pemerintah itu punya hak untuk memaksa," katanya.

Read Entire Article
Politics | | | |