Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA pada 29–31 Desember 2025

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja selama periode 29–31 Desember 2025. WFA atau flexible working arrangement (FWA) merupakan sistem kerja fleksibel yang memberikan kebebasan kepada karyawan dalam mengatur waktu dan tempat kerja sesuai kebutuhan, tanpa mengorbankan produktivitas.

“Kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan flexible working arrangement atau yang mungkin lebih umum work from anywhere,” ucap Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Sebelumnya, Pemerintah telah memberikan fleksibilitas kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan WFA selama 29–31 Desember 2025 guna mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Untuk sisa tahun 2025, Pemerintah juga telah menyepakati hari libur pada 25 Desember 2025 (Natal), 26 Desember 2025 (cuti bersama), serta 1 Januari 2026 (Tahun Baru). Adapun tanggal di sela-sela hari libur tersebut diputuskan untuk pelaksanaan WFA bagi ASN.

Kebijakan WFA tersebut berlaku khusus bagi ASN, baik di instansi pusat maupun daerah, termasuk pegawai negara di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Oleh karena itu, Menaker mengharapkan perusahaan dapat memberikan kesempatan serupa kepada para pekerja.

“Sedang kita siapkan surat edaran yang segera nanti kita akan sampaikan,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, imbauan WFA tersebut tetap memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan atau industri. Sejumlah sektor dapat dikecualikan, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan keberlangsungan produksi, seperti sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, serta sektor yang berkaitan dengan kelangsungan produksi pabrik.

Pelaksanaan WFA juga diimbau tidak dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja dan buruh, karena mereka tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajiban masing-masing.

“Terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” kata Yassierli.

“Hal yang sama juga berlaku terkait dengan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh yang bekerja secara WFA, kita juga mengimbau untuk diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar tetap bisa bekerja secara produktif,” ujarnya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |