REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penanganan krisis sampah nasional melalui kebijakan pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy (WtE) dinilai penting untuk segera diimplementasikan di Indonesia. Senior Researcher Tenggara Strategics Intan Salsabila Firman mengatakan, program WtE dapat dikembangkan secara lebih rasional sebagai solusi awal pengelolaan sampah perkotaan sekaligus menjadi bagian penting dari transisi energi nasional.
Hal tersebut menjadi benang merah dari kajian yang dilakukan Tenggara Strategics. Kajian bertajuk “Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik” yang dilakukan pada 2025 ini disusun berdasarkan analisis kebijakan dan data sekunder dengan menelaah kerangka regulasi pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Intan mengatakan kajian ini bertujuan menilai sejauh mana kebijakan yang ada mampu mendorong pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
“Kajian ini membandingkan praktik WtE di sejumlah negara seperti China, Singapura, dan Swedia, serta mengevaluasi pengalaman proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Indonesia,” ujar Intan saat konferensi pers Tenggara Strategics dan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia terkait hasil kajian Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik/Waste to Energy (WtE) di Auditorium CSIS Indonesia, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Intan menyatakan program WtE perlu ditempatkan secara proporsional dalam bauran kebijakan publik. Menurut dia, WtE merupakan instrumen kebijakan lintas sektoral yang dapat digunakan untuk penanganan awal sampah yang tidak dapat direduksi melalui prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), sekaligus mendukung transisi energi nasional.
“Tantangannya bukan hanya teknologi, melainkan integrasi kebijakan, tata kelola, dan penerimaan publik,” ucap Intan.
Hasil kajian mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia menghasilkan 56,98 juta ton sampah per tahun, namun hanya 33,74 persen yang berhasil dikelola. Sisanya, sekitar 66,26 persen, berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping. Kondisi ini berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, termasuk peningkatan kasus diare hingga 72 persen dan asma sebesar 40 persen di sekitar TPA, serta berkontribusi sekitar 2 hingga 3 persen terhadap emisi gas rumah kaca nasional dari metana.
Kajian tersebut juga dihadirkan sebagai respons atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang memperbarui kerangka kebijakan, pembiayaan, dan standar teknologi proyek PLTSa. Melalui regulasi tersebut, lanjut Intan, pemerintah menargetkan pembangunan 33 PLTSa hingga 2029, dengan tujuh unit direncanakan dibangun pada 2026.
“Setiap PLTSa dirancang untuk mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik sebesar 20 MW,” ungkap Intan.
Melalui Perpres 109/2025, pemerintah juga menetapkan kebutuhan investasi sekitar Rp 2–3 triliun per unit PLTSa serta menaikkan harga beli listrik oleh PLN menjadi 20 sen dolar AS per kWh guna meningkatkan kelayakan finansial proyek dan menarik minat investasi swasta.
Intan juga memaparkan perbandingan praktik WtE di berbagai negara. Ia menyebut Swedia hanya membuang kurang dari 1 persen sampah ke TPA, Singapura mengandalkan empat fasilitas WtE untuk mengurangi volume sampah hingga 90 persen, sementara China telah meningkatkan jumlah PLTSa menjadi 696 unit dan mencapai rasio pengolahan sampah 100 persen melalui WtE.
“Pembelajaran global ini menunjukkan bahwa WtE dapat berjalan efektif apabila didukung kebijakan yang konsisten dan tata kelola yang kuat,” lanjut Intan.
Ia menegaskan, WtE dapat menjadi solusi awal yang rasional dalam pengelolaan sampah perkotaan. Dengan kerangka kebijakan yang tepat dan implementasi yang konsisten, WtE dapat berperan sebagai instrumen pengelolaan sampah sekaligus mendukung transisi energi nasional.
Program waste to energy (WtE) juga menjadi salah satu agenda strategis yang mendapat perhatian serius dari Danantara Indonesia. Lead of Waste to Energy Danantara Investment Management Fadli Rahman menegaskan peran Danantara dimulai sejak tahap awal perencanaan proyek, khususnya dalam memastikan kualitas tata kelola dan pemilihan teknologi.
“Bagi Danantara Indonesia, WtE bukan sekadar proyek teknologi, melainkan bagian dari kebijakan publik lintas sektor. Karena itu, fokus kami memastikan tata kelola yang kuat sejak hulu, termasuk proses pemilihan Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP) PSEL yang transparan dan berbasis mitigasi risiko,” ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar IPB University Arief Sabdo Yuwono menyoroti aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat. Menurut dia, teknologi WtE modern dapat diterapkan secara aman di Indonesia dengan prasyarat yang ketat.
“Insinerator modern mampu mengurangi volume sampah lebih dari 90 persen dengan standar pengendalian emisi yang ketat. Kunci keberhasilannya terletak pada pemilihan teknologi yang sesuai dengan karakteristik sampah nasional serta pengawasan lingkungan yang transparan dan berkelanjutan,” kata Arief.

1 hour ago
2














































