
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK - Menteri Keuangan Sri MulMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melantik 22 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Aula Djuanda Kemenkeu, Jakarta pada Jumat (23/5/2025).
Menkeu menekankan bahwa Kemenkeu adalah kementerian yang memiliki mandat dan tanggung jawab penting sebagai Nagara Dana Rakca atau penjaga dan pengelola keuangan negara. Sebutan tersebut merupakan cerminan tanggung jawab dalam mengelola keuangan negara secara transparan, akuntabel, dan terus berorientasi pada manfaat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang adil dan beradab.
”Tugas penting di pundak Saudara-Saudara sekalian adalah melayani bangsa, mengelola keuangan negara secara kredibel, andal dan tepercaya. Tugas ini tidak mudah, karena pada hari-hari ini dan ke depan, tantangan perekonomian di bidang keuangan negara akan terus dinamis, kompleks dan berat,” ungkapnya.
Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, lanjut Menkeu, sinergi adalah keniscayaan dan kebutuhan. Seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkeu perlu menyadari bahwa menjalankan tugas bersama-sama adalah strategi untuk menjalankan tugas agar menjadi lebih ringan.
”Kemenkeu sudah lebih dari dua dekade memiliki nilai-nilai organisasi yang bukan slogan semata, yakni integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan. Kelima nilai itu bukan hanya sekedar kata-kata, melainkan sebuah jangkar bagi kita untuk bekerja bersama dan bekerja sama,” jelasnya.
Pelantikan dilakukan dalam rangka pelaksanaan mandat Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan yang memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keuangan negara, strategi dan kebijakan penerimaan negara, penguatan dan optimalisasi fungsi sektor keuangan dan kerja sama internasional, serta penguatan fungsi pengelolaan teknologi informasi dan intelijen keuangan.
Penguatan kelembagaan tersebut berdampak pada perubahan jumlah unit eselon I menjadi 13 unit (semula 11 unit) dan 9 Staf Ahli, yang secara rinci diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024.
Adapun unit dan jabatan baru di Kemenkeu yaitu pertama, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), yang merupakan penguatan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Pembentukan unit eselon I ini bertujuan untuk memperkuat fungsi strategi kebijakan makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporannya.
Kedua, pembentukan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) merupakan reposisi dari Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) di BKF, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) dan Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Sekretariat Jenderal, serta penguatan fungsi pengawasan asuransi dan jaminan sosial.
Ketiga, pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK) akan menjalankan tiga fungsi yang meliputi digitalisasi, transformasi dan manajemen perubahan, serta intelijen ekonomi dan keuangan.
Terakhir, pembentukan jabatan baru Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak menggantikan Staf Ahli Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi yang memperkuat peran penerimaan negara.
Berikut ini adalah daftar pejabat yang ditunjuk:
1. Sekretaris Jenderal : Heru Pambudi
2. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal: Febrio Nathan Kacaribu
3. Direktur Jenderal Anggaran: Luky Alfirman
4. Direktur Jenderal Pajak : Bimo Wijayanto
5. Direktur Jenderal Bea Cukai : Djaka Budi Utama
6. Direktur Jenderal Perbendaharaan : Astera Primanto Bhakti
7. Direktur Jenderal Kekayaan Negara: Rionald Silaban
8. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan : Askolani
9. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko: Suminto
10. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan: Masyita Cristalline
11. Irjen : Awan Nurmawan Nuh
12. Kepala Badan Informasi, Komunikasi, dan Intelijen Keuangan: Suryo Utomo
13. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan : Andin Hadiyanto
14. Staf Bidang Penegakan Hukum dan Regulasi Perpajakan: Iwan Djuniardi
15. Staf Bidan Kepatuhan Pajak: Yon Arsal
16. Staf Ahli Pengawasan Pajak : Nufransa Wira Sakti
17. Staf Anggota Penerimaan Nasional : Dwi Teguh Wibowo
18. Staf Anggota Penawaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) : Mochamad Agus Rofiuidn
19. Staf Anggota Produksi Nasional : Sudarto
20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional: Parjiono
21. Staf Ahli Jasa Keuangan dan Pasar Modal : Arief Wibisono
22. Staf Ahli Hubungan Hukum dan Kelembagaan : Rina Widiyani Wahyuning.
***