REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa belum berencana menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh lokapasar (marketplace) terhadap pedagang daring dalam waktu dekat.
Saat dikonfirmasi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1/2026), Purbaya menyatakan masih mempertahankan pendiriannya untuk menerapkan pajak baru tersebut ketika perekonomian nasional telah mencatat pertumbuhan 6 persen.
“Kita lihat seperti apa pertumbuhan ekonomi kita. Kalau kuartal II pertumbuhan sudah 6 persen atau lebih, ya kami kenakan PPh atas penghasilan pedagang daring. Kalau belum, ya tidak dikenakan,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan pertimbangan utama saat ini adalah kesiapan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sebab, apabila wajib pajak belum memiliki kemampuan membayar pajak yang memadai, penambahan beban pajak dikhawatirkan dapat menekan daya beli masyarakat dan berdampak pada kinerja perekonomian nasional.
“Yang penting adalah masyarakat sudah siap atau belum, kuat atau tidak menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara kebijakan itu tiba-tiba daya beli turun karena ekonomi belum cukup cepat, mereka juga tidak punya uang, untuk apa kita kenakan pajak,” tambahnya.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan pemungutan pajak di platform digital menjadi salah satu langkah konkret untuk meningkatkan penerimaan negara.
Bimo, dalam Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026 di Jakarta, Selasa (27/1/2026), menjelaskan pergeseran struktur ekonomi dari konvensional ke digital menuntut adaptasi proses bisnis perpajakan yang lebih responsif, seiring perubahan pola usaha.
“Kami berharap pada 2026 platform digital dalam negeri juga dapat diwajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi pedagang yang ada di platform digital,” tutur Bimo.
Aturan terkait kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang.
Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam satu tahun. Pungutan tersebut di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Adapun pedagang yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah pedagang dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun, yang dibuktikan dengan surat pernyataan kepada lokapasar yang ditunjuk. Sementara itu, pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta dibebaskan dari pungutan ini.
Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi, transportasi daring (ojek daring), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.
sumber : Antara

2 hours ago
2















































