Menlu Suginono: Israel Hancurkan Infrastruktur, Paksa Warga Gaza Pindah Massal

7 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menyampaikan advisory opinion atau pendapat hukum tentang pendudukan Israel di Palestina dalam persidangan di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda, Rabu (30/4/2025). Di persidangan itu, Sugiono membeberkan berbagai kejahatan dan pelanggaran hukum internasional yang telah dilakukan Israel di Jalur Gaza.

Dalam pemaparannya, Sugiono mengatakan, Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat melarang pemindahan atau deportasi warga sipil dari Wilayah Pendudukan Palestina. Ketentuan itu dirancang untuk melindungi integritas penduduk Palestina dan memastikan bahwa mereka tidak diusir secara paksa dari rumahnya.

Sugiono menambahkan, kalaupun diperlukan tindakan evakuasi terhadap warga atas dasar alasan militer mendesak, hal itu harus bersifat sementara dan tak boleh mengabaikan hak-hak penduduk sipil. Menlu RI menekankan, Israel harus mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut.

"Namun, apa yang telah kita saksikan di Gaza adalah kebijakan de facto perampasan permanen. Israel dengan sengaja melakukan kebijakan pemindahan massal secara paksa, disertai dengan penghancuran infrastruktur sipil. Lebih dari 66 persen bangunan di Gaza hancur, dan persyaratan untuk mengembalikan orang-orang yang mengungsi ke rumah mereka telah menjadi tidak berarti," kata Sugiono dalam pemaparannya.

Menlu RI juga menyampaikan, berdasarkan Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat, Israel berkewajiban tidak melakukan hukuman kolektif. Oleh sebab itu, Israel seharusnya dapat menjamin bahwa setiap tindakannya di Wilayah Pendudukan Palestina tidak menghukum warga sipil.

"Namun kenyataan menyampaikan kebenaran yang mengerikan. Penerapan pengepungan total oleh Israel, pemutusan aliran listrik, air, makanan, dan obat-obatan, menghukum seluruh penduduk sipil Gaza atas tindakan beberapa orang," ucap Sugiono.

"Pernyataan oleh pejabat tinggi Israel yang menyalahkan 'seluruh bangsa' atas kesalahan kolektif memperkuat kesimpulan bahwa tindakan tersebut dimaksudkan untuk menghukum warga sipil tanpa pandang bulu. Ini tidak hanya ilegal tetapi juga tidak dapat dipertahankan secara moral," tambah Sugiono.

Read Entire Article
Politics | | | |