Menteri Ekraf : Pemerintah Sepakati Turunkan PPh Royalti Penulis dari 15 Persen Jadi 1,5 Persen

2 hours ago 5

Pemerintah menyepakati penurunan tarif PPh royalti bagi penulis dalam rakortas yang dipimpin Menko Bidang Perekonomian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus memperkuat dukungan terhadap industri kreatif Tanah Air, khususnya subsektor penerbitan, melalui rekonstruksi kebijakan perpajakan bagi para penulis agar lebih sederhana, adil, dan berpihak.

Melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) dan dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Ekraf, dan beberapa menteri lainnya, pemerintah menyepakati penurunan tarif PPh royalti bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen bersifat final.

“Penurunan PPh Royalti ini merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017,” kata Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya dalam keterangan Selasa (26/5/2026).

Sebelumnya dari 2025 hingga awal 2026, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) melakukan beberapa rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan, dari mulai penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas hingga asosiasi.

Kemenekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) dalam melakukan kajian komprehensif terkait skema perpajakan royalti penulis. Hasil kajian juga telah disampaikan Menteri Ekraf kepada Menko Ekon pada 4 Mei 2026.

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini memberikan motivasi bagi penulis dan kreator terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan” ungkap Teuku.

Keputusan Rakortas terkait penurunan PPh Royalti penulis ini selanjutnya ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait oleh Kementerian Keuangan untuk diimplementasikan di Semester II 2026.

Read Entire Article
Politics | | | |